Bantuan dan Harkat Manusia

Semua warna kulit di dunia, sepakat untuk memperlakukan mereka yang menjadi korban atau penyintas bencana secara manusiawi. Tidak boleh hanya karena mereka sedangf membutuhkan –karena harta bendanya sudah habis karena bencana—lalu diposisikan sebagai peminta-minta dan …

Semua warna kulit di dunia, sepakat untuk memperlakukan mereka yang menjadi korban atau penyintas bencana secara manusiawi. Tidak boleh hanya karena mereka sedangf membutuhkan –karena harta bendanya sudah habis karena bencana—lalu diposisikan sebagai peminta-minta dan diperlakukan tidak secara layak. Tidak kulit hitam, kulit putih, kuning langsat, sawo matang, kulit merah, semua menerima agar tidak saling merendahkan. Jadi secara global, disepakati baik dataran moral maupun konsensual hukum praktis, bahwa bantuan apapun yang diberikan dalam bencana, tidak boleh merendahkan para korban atau penyintas. Dalam kategori ini, termasuk orang yang datang dari berbagai tempat, maupun mereka yang mengelola anggaran resmi/formal. Setiap orang tidak boleh memosisikan diri sebagai pihak yang “memberi” sedang penerima sebagai pihak “meudahoh”. Secara global, soal rasa menjadi sangat penting. Tidak boleh main-main.

Posisi untuk merendahkan atau tidak, sudah bicara pada soal rasa. Dan posisi rasa ini, tidak mungkin bisa dijelaskan dengan semua ilmu. Ada bidang kajian khusus yang mampu mendalami soal ini. Ilmu yang berbasis pada humaniora. Rasa itu soal batin, yang idealnya mereka yang berinteraksi sosial dengan sesama, memiliki kemampuan untuk menerawang batin orang lain. Tentu saja bencana bisa dialami oleh siapa pun. Orang-orang yang di suatu daerah mengalami bencana saat ini, bisa jadi akan dialami oleh orang-orang di daerah lain pada saatnya nanti. Apalagi pada negara seperti Indonesia, yang berada pada ring of fire, yang selalu diingatkan rentan dengan berbagai bencana alam –bencana yang dibedakan dari yang disebabkan oleh perilaku manusia.

Dengan kondisi bencana, dipahami melahirkan konsensual tersebut di atas, dalam rangka menghindari merendahkan manusia dan tidak membuat ketergantungan. Ketika datang untuk membantu dalam rangka mengurangi beban korban atau penyintas, tidak boleh berdampak pada ketegantuangan pada kepentingan tertentu. Bahasa agama menyebut, “memberi tangan kanan jangan diketahui tangan kiri”. Apalagi sampai membuat kesepakatan tertentu, misalnya membantu untuk kepentingan politik, dan semacamnya. Membantu sekian, dan berharap pada even politik, para penyintas akan memilihnya dalam agenda politik. Jika itu yang terjadi, dapat dipandang sebagai jalan paling rendah bagi kemanusiaan.

Setelah bencana tsunami 2004, saya berkesempatan berinteraksi dengan sejumlah organisasi/lembaga yang membantu atas dasar kemanusiaan di Aceh. Mereka mengajak para warga lokal untuk menyusun semacam etika yang berdasarkan cara pemahaman lokal terkait dengan konteks kemanusiaan bencana. Semua lembaga memiliki batasan etik dalam membantu. Mereka juga ikut pada dalam hal bagaimana mereka membantu soal kemanusiaan. Namun berbagai kesepakatan global, mereka terjemahkan lagi dengan cara berpikir lokal, untuk memastikan bahwa siapa pun yang melakukan kesalahan tersebut, bisa mendapatkan sanksinya akan ditinggalkan dalam urusan kemanusiaan.

Lembaga-lembaga semakin beradab ketika batasan-batasan adab itu sangat diperhatikan. Justru belakangan, di daerah bencana, orang-orang berlomba-lomba membuat penyintas tidak bisa berpaling dari bantuan-bantuan dengan jalan yang tidak manusiawi. Membawa bantuan ala kadar, namun dengan bendera dan spanduk partai yang menjuntai. Pesan organisasi yang ditempel dimana-mana.

Wallahu A’lamu Bish-Shawaab.

Leave a Comment