Bencana dan Perlindungan Budaya

Dengan mengutip seorang sosiolog bencana, ahli kebijakan iklim, Emmanuel M. de Guzman, menyebut soal bagaimana perlindungan budaya itu menjadi sangat penting. Dalam konteks sosial, memahami bencana dalam konteks sosial, disebutkan Carr (1932): “Not even windstorm, …

Dengan mengutip seorang sosiolog bencana, ahli kebijakan iklim, Emmanuel M. de Guzman, menyebut soal bagaimana perlindungan budaya itu menjadi sangat penting. Dalam konteks sosial, memahami bencana dalam konteks sosial, disebutkan Carr (1932): “Not even windstorm, earth-tremor, or rush of water is a catastrophe. A catastrophe is known by its works; that is, to say, by the occurrence of disaster. So long as the ship rides out the storm, so long as the city resists the earth-shocks, so long as the levees hold, there is no disaster. It is the collapse of the cultural protections that constitutes the disaster proper”. Jika diterjemahkan secara bebas, “bahkan badai angin, gempa bumi, atau derasnya air bukanlah bencana. Bencana dikenal dari perbuatannya; yaitu, dari terjadinya bencana. Selama kapal mampu melewati badai, selama kota mampu menahan guncangan bumi, selama tanggul bertahan, tidak ada bencana. Runtuhnya perlindungan budaya itulah yang merupakan bencana sesungguhnya”.

Guzman sendiri selain kebijakan iklim, ia juga ahli pengurangan risiko bencana berkebangsaan Filipina. Pernah memimpin negoisasi mewakili Filipina untuk Paris Agreement pada COP21 dan memberikan nasihat teknis untuk Sendai Framework for Disaster Risk Reduction. Selain itu, ia berpengalaman sebagai penasihat senior World Meteorological Organization dan konsultan UNISDR –sekarang UNDRR. Guzman bekerja pada pemerintahan Filipina di bawah empat pemerintahan –seorang direktur pada Departemen Pertahanan Nasional.

Dalam naskah akademik RUU PB DPR (2005), Guzman pada 2002 berargumen bahwa semua bencana pada hakikatnya adalah akibat dari tindakan atau ketidakbertindakan manusia. Suatu peristiwa katastropik, baik yang ditimbulkan gejala alam maupun kegiatan manusia, baru menjadi keadaan bencana ketika masyarakat yang terkena tidak mampu untuk menanggulangi. Kerentanan manusia terhadap dampak ditentukan oleh tindakan atau ketidakbertindakan manusia itu sendiri. Bahkan kekacauan iklim yang dihubungkan dengan perubahan iklim global sekalipun, akhirnya mengacu pada perbuatan manusia (DPR, 2005).

Yang dimaksud peristiwa atau bencana katastropik adalah bencana besar yang terjadi tiba-tiba, mendadak, dan menimbulkan kerusakan parah, kerugian jiwa dan material yang masif pada lingkungan hidup manusia. Secara konseptual, kata catastrophe merujuk pada peristiwa malapetakan besar. Dalam geologi, ini terkait dengan pandangan bahwa buku dibentuk oleh bencana cepat, bukan hanya perubahan lambat. Contoh bencana ini adalah tsunami Aceh 2004, letusan gunung berapi Krakatau 1883, atau jatuhnya meteor.

Seorang penyusun Kamus Swedia-Indonesia, André Möller, menyebut kata Inggris catastrophe yang berarti “malapetaka, bencana alam”. Kata ini diserap dari bahasa Yunani (katastrophe), yang awalnya (akhir abad ke-16) hanya dipakai untuk menggambarkan bagian akhir sebuah drama. Kata catastrophe diserap bahasa Indonesia “katastropi”, dalam arti “bersifat bencana” atau “yang merupakan bencana” (Möller, 2019).

Penegasan ini sendiri, menegaskan betapa konteks dalam menyebut bencana menjadi sangat penting. Tidak sebatas pada istilah. Hal menjadi sangat kompleks ketika kata bencana, dan menentukan bencana apa yang terjadi, akan menentukan bagaimana proses pertanggungjawaban yang akan dilakukan: terutama oleh pemangku kepentingan utama, yakni negara.

Wallahu A’lamu Bish-Shawaab.

Leave a Comment