Bencana Ekologis dan Kewajiban Negara

Konsep bencana harus berkorelasi pada kewajiban negara. Bencana ekologis muncul dalam kerangka mengingatkan bagaimana negara idealnya berperan dalam melindungi segenap tumpah darah. Istilah bencana ekologis belum banyak menjadi diskursus epistemologis. Apalagi bagi para pengambil kebijakan, …

Konsep bencana harus berkorelasi pada kewajiban negara. Bencana ekologis muncul dalam kerangka mengingatkan bagaimana negara idealnya berperan dalam melindungi segenap tumpah darah. Istilah bencana ekologis belum banyak menjadi diskursus epistemologis. Apalagi bagi para pengambil kebijakan, yang selalu menghafal istilah “bencana alam” untuk setiap terjadinya bencana. Di pihak lain, belum banyak referensi yang membahas tentang konsep dari istilah bencana ekologis ini.

Dalam ruang publik, bencana ekologis digunakan sejumlah pihak. Sejumlah artikel dan berita Harian Kompas, menggunakan istilah bencana ekologis. Sebagai salah satu media mainstream, penggunaan istilah pasti dilakukan dengan sangat hati-hati. Harian Kompas terbit pertama kali tanggal 28 Juni 1965. Didirikan oleh PK Ojong dan Jakob Oetama. Nama Kompas diberikan Presiden Soekarno –dengan makna “pemberi arah atau jalan”. Dengan usianya, Kompas memberi pengaruh bagi pengambil kebijakan.

Penggunaan istilah bencana ekologis sendiri tidak hanya digunakan penulis artikel, melainkan juga jurnalisnya –yang satu tubuh dengah medianya. Jurnalis yang menggunakan istilah bencana ekologis, Adrian Fajriansyah, ketika melaporkan fakta dari lokasi bencana. Selain itu, para penulis artikel Kompas yang menyebut hal penting terkait bagaimana bencana harus dipahami, terdapat konsep yang sama dalam artikel A. Sonny Keraf, Aloysius Gunadi Brata, Tulis Abadi, Aguido Adri, Aloys Budi Purnomo, hingga Surya Darma. Dalam pandangan mereka, cuaca ekstrem bukan akar masalah utama dalam bencana yang terjadi di Sumatera, melainkan dampak pembangunan, deforestasi, alih fungsi lahan, dan sebagainya.

Salah satu jurnalis yang diturunkan ke lokasi bencana, Adrian Fajriansyah, mengisahkan perjalanannya dalam dua edisi penting. Dalam “Catatan Perjalanan: Banda Aceh-Aceh Tamiang, 1.000 Kilometer Jejak Pilu Bencana Sumatera (1)”, ia menyebut bahwa dampak besar bencana ekologis di Aceh bukan isapan jempol dan tidak pula hanya dramatis di media sosial. Dampaknya telah meluluhlantakkan hampir semua wilayah Aceh. Ia menggunakan motor trail, menyusuri jejak kedahsyatan bencana ekologis yang menerjang Aceh 26 November 2025. “Kesaksian itu didapat dari perjalanan darat menggunakan sepeda motor trail dari Kota Banda Aceh di ujung utara Aceh hingga Kabupaten Aceh Tamiang di perbatasan Aceh-Sumatera Utara. Perjalanan pergi-pulang sejauh lebih kurang 1.000 kilometer (km) itu dilakukan pada 7-16 Desember 2025”.

Kesaksian kedua, direkam dalam “Catatan Pertalanan: ‘Ie Raya’ di Aceh Membawa Pulang Memori Kelam Tsunami 2004 (2)”, Adrian Fajriansyah menulis, dampak bencana ekologis yang sangat dahsyat untuk Aceh telahj membawa memori kelam saat tsunami meluluhlantakkan “Bumi Serambi Mekkah” pada 2004. November 2025, Aceh luluh lantak akibat “tsunami”. Bukan dari laut, melainkan datang dari gunung. Memori lama 2004 seperti kembali hadir menebar trauma anyar.

Selain itu, satu berita video yang dapat dilihat dalam [https://video.kompas.com/rolls/1899833], menyebutkan “banjir dan longsor yang melanda Sumatera disebut sebagai bencana ekologis terparah dalam 35 tahun terakhir. Dampaknya meluas ke berbagai provinsi dan puluhan kabupaten/kota”.

Sejumlah artikel juga menegaskan bencana ekologis. Andang Subaharianto, “Bencana Ekologis dan Tradisi Menyanyikan ‘Indonesia Raya’”, menegaskan bencana ekologis (bukan sekadar bencana alam, melainkan ada kontribusi manusia) sudah seharusnya membawa bangsa Indonesua untuk merenungi –menggunakan istilah Arnold van Gennep, memasuki ruang liminal (Subaharianto, 2025). Ruang liminal (dari kata Latin, limen, yang berarti “ambang batas”) yang dimaksud Gennep sebagai ahli etnografi dan dikembangkan Victor Turner, sebagai fase transisi ambang batas di mana seseorang berada di antara dua status atau identitas, telah meninggalkan keadaan lama, tetapi belum memasuki yang baru (Andrews & Roberts, 2015). Dalam studi antropologi, fase ini memungkinkan individu mengalami perubahan sosial atau kultural sebelum kembali ke struktur sosial yang baru. Jadi demikian berat harusnya bangsa ini merenung dengan bencana ekologis.

Wallahu A’lamu Bish-Shawaab.

Leave a Comment