Bahasan tentang esoterik ini, saya ulangi berdasarkan kolom yang pernah saya tulis. Sejumlah mahasiswa yang membutuhkan penjelasan, pada akhirnya saya coba uraikan secara tertulis agar semuanya bisa membaca dengan baik. Dengan menulis pula, jika ada yang kurang atau tidak tepat, bisa dikoreksi dengan baik.
Dalam dunia hukum, kata esoterik merujuk pada ajaran hukum yang hanya dapat dimengerti oleh orang tertentu saja, yang dididik secara khusus, yang orang-orang di luar dari kalangan khusus itu sangat sulit untuk memahami hukum itu. Posisi demikian, didukung oleh bagaimana dunia hukum diselimuti seperti berada dalam ruang kaca raksasa dari masyarakat pendukungnya yang tidak bisa memahami hukum secara utuh. Ketika orang-orang berbicara dan bermasalah dengan hukum, maka segera mereka membutuhkan bantuan dari mereka yang ahli terhadap hukum.
Beruntung selama ini muncul sejumlah kumpulan orang-orang yang berinisiatif untuk mendekatkan informasi hukum kepada masyarakat bawah. Tujuannya sederhana, agar mereka bisa familiar terhadap pengetahuan hukum. Ketika mengalami masalah, yang kecil atau besar, yang secara langsung atau tidak terkait dengan hukum, mereka tidak perlu mencari orang-orang yang akan mendampingi mereka. Pada situasi tertentu, dengan bekal tersebut, mereka bisa mendampingi mereka sendiri.
Kelompok pendamping tidak saja mengajarkan mengenai isi hukum, melainkan juga cara berhukum. Ada kala orang memahami isi hukum, namun buta terhadap cara berhukum. Syukur bila menguasai dua-duanya. Tidak mengherankan, ketika ke rumah-rumah orang yang mengajarkan hukum, belum tentu mereka paham terhadap bagaimana cara berhukumnya.
Dengan demikian, proses advokasi adalah tidak saja terkait dengan bagaimana materi hukum, melainkan bagaimana materi itu berlaku dalam dunia nyata. Tidak berjarak antara ilmu dengan praktik. Siapapun, terutama struktur dan pranata hukum, ketika berbicara hukum, adalah berbicara dua-duanya.
Hukum tidak diselimuti asap tebal yang menyebabkan terbatasnya jarak pandang. Semua orag sudah seharusnya memahami hukum karena semua orang selalu hidup terkait dengan kebutuhan hukum. Memahaminya tidak seperti memahami kamus, karena apa yang tertulis harus bisa diselaraskan dengan realitas cara berhukumnya.
Membaca kamus akan membuat pembacanya langsung mengerti. Tidak demikian dengan kamus hukum. Orang-orang yang sudah familiar dengan istilah hukum, masih terbentur dengan bagaimana memahami konsep teks-teks dalam undang-undang secara utuh. Belum lagi untuk satu masalah diatur oleh banyaknya peraturan perundang-undangan. Diatur mulai dari peraturan perundang-undangan tingkat tinggi hingga tingkat rendah. Antara yang tinggi hingga ke rendah, tidak selalu selaras –walau di sini tersedia asasnya, bahwa yang atas selalu yang benar. Belum lagi peraturan perundang-undangan yang setingkat, tidak kalah kondisi tidak harmonis –di sini juga tersedia asas: yang khusus mengalahkan umum; yang akhir mengalahkan awal.
Mereka yang ahli hukum juga berdebat untuk satu hal demikian. Orang yang menguasai lika-liku demikian, menjadi pihak yang akan dipakai oleh mereka yang berkepentingan. Pun demikian, kenyataannya dalam berbagai masalah, pilihan bagaimana suatu teks tertentu, tidak selalu ada di satu tangan.
Benar bahwa ia di tangan yang menguasai hukum. Tetapi di dalamnya ada banyak tangan. Orang-orang yang pernah belajar hukum tidak langsung bisa memahami dengan mudah bagaimana konsep ekslusivitas ini dirawat sedemikian rupa.
Wallahu A’lamu Bish-Shawaab.