Dalam sebuah diskusi terbuka di televisi, seorang mantan penegak hukum yang menjadi politisi, menggugat proses pendidikan penegak hukum yang terlalu singkat. Namun mereka menjadi para penegak hukum penting. Dengan pendidikan yang singkat, dipertanyakan bagaimana efektivitasnya bagi pembentukan pengetahuan yang mumpuni bagi penegakan hukum nantinya.
Diskusi semacam ini, pada akhirnya bisa sangat liar. Larinya kemana-mana. Bahasannya bahkan bisa menjadi bias. Kepentingan utama harusnya terkait dengan perbaikan keadaan penegakan hukum di negeri ini. Penegak hukum, yang oleh seorang begawan hukum, Profesor Satjipto Rahardjo, mengingatkan harus baik. struktur hukum yang baik, menurutnya, akan mampu memperbaiki hukum yang kurang baik.
Dalam penegakan hukum, apa yang disebut sebagai setel pasal memungkinkan terjadi? Salah satu makna yang ada dalam Kamua Bahasa Indonesia, setel adalah mencocokkan agar sesuai. Konteksnya di sini adalah membuat cocok. Sesuatu yang awalnya tidak terpasang dengan baik, agar sesuai dengan apa yang diharapkan, lalu dicocokkan. Dalam hal ini, proyek setel tentu merupakan pekerjaan berat. Ada dua hal di sini yang menuntut keahlian –dan itu sepertinya hanya mampu dilakukan oleh mereka yang pandai berorasi atau kemapanan pengetahuan.
Pertama, untuk meyakinkan publik bagaimana sesuatu itu penting. Hal yang awalnya mungkin disadari memiliki sejumlah ganjalan, dan tidak cocok, dengan berbagai penjelasan dan sosialisasi kepentingan, berkemungkinan hal ini menjadi cair di mata publik. Tentu ini bukan persoalan mudah, karena mereka yang meyakinkan hal demikian sudah memasang badan sedemikian rupa.
Kedua, juga bukan perkara mudah ketika memutuskan hal tertentu yang saling bertabrakan kepentingan, harus disesuaikan dengan keinginan setel-menyetel. Seperti seseorang yang ingin mendengar lagu gambus di tengah komunitas pendengar tape recorder yang menyukai pop atau rock. Ketika semua orang mau dan bersedia mendengar gambus, walau itu dalam pandangan mereka tidak sesuai untuk jiwa mereka, tentu butuh usaha keras untuk meyakinkan dan memberi pengertian.
Sampai di sini, posisi orang menjadi terbelah. Ada sebagian yang berangkat dari pertanyaan boleh atau tidak boleh. Orang yang tipe demikian, akan selalu mempertanyakan apakah sesuatu yang dilakukan itu boleh menurut peraturan perundang-undangan dan jiwa bangsanya. Jika tidak sesuai, maka akan ditolak. Sedangkan sebagian lain, memilih jalan pragmatis. Bukan boleh atau tidak boleh, melainkan bisa atau tidak bisa. Sesuatu yang bisa dilakukan, apalagi dengan mendatangkan manfaat dan untung, akan dilakukan. Sedangkan jalan di belakangnya, baru dicari rumus setelah-menyetel itu.
Inilah yang terjadi dalam sejumlah proyek legislasi kita. Kepentingan itu setelah pasal itu baru ketahuan ketika ada kasus tertentu, semisal rasuah. Padahal mereka yang terlibat, seperti fenomena gunung es. Harus ada pola saling bergandeng tangan menyukseskan setel-menyetel itu, namun selalu yang ditemukan hanya golongan kecil yang biasanya berelasi dengan kepentingan yang lain lagi.
Seperti kata Profesor Satjipto Rahardjo, bangsa ini membutuhkan struktur hukum yang baik untuk menjaga penegakan hukum yang baik pula.
Wallahu A’lamu Bish-Shawaab.