Aceh dan Kekerasan Seksual

Sejumlah orang menyebut ada peningkatan kasus kekerasan seksual di Aceh. Ada catatan khusus, bahwa sebagian kekerasan seksual itu dilakukan oleh orang-orang dekat. Saya pernah menulis opini pada Harian Serambi Indonesia, dengan menelusuri kasus-kasus yang diangkat …

Sejumlah orang menyebut ada peningkatan kasus kekerasan seksual di Aceh. Ada catatan khusus, bahwa sebagian kekerasan seksual itu dilakukan oleh orang-orang dekat. Saya pernah menulis opini pada Harian Serambi Indonesia, dengan menelusuri kasus-kasus yang diangkat oleh koran tersebut. Jumlahnya sangat mengkhawatirkan. Hal terpenting yang saya sebut sebelumnya, kekerasan dan pelecehan seksual oleh orang-orang dekat, semakin mengkhawatirkan. Kasus kekerasan dan pelecehan seksual semacam ini, sudah banyak terjadi di Aceh.

Selain apa yang diberitakan dalam media, sejumlah kasus juga sudah sampai di pengadilan. Proses ini, dalam penegakan hukum, tentu saja sudah dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan di kepolisian, lalu ada proses di kejaksanaan, setelah itu baru masuk ke pengadilan. Dari sejumlah putusan, ada juga dugaan seksual yang dipermasalahkan.

Saya hanya mau memberi catatan tentang realitas kasus yang semakin meningkat. Ada catatan khusus yang harus diberikan tentang Aceh terkait kondisi ini. Pertama, Aceh memiliki hukum yang khusus dalam bentuk qanun yang masih terus diperdebatkan. Dalam konteks hukum, perdebatan ini wajar terjadi. Sebuah teks norma sudah diperdebatkan sejak ia disusun dan dibentuk. Pada tataran praktis, teks-teks norma yang ada kemudian sering ditafsirkan secara berbeda pula oleh berbagai pihak. Maka implementasi dari sebuah teks norma, jangan-jangan berangkat dari perbedaan cara membaca teks dan menafsir?

Kedua, posisi Aceh yang berstatus otonomi khusus dalam menjalankan (formalisasi) syariat Islam, kerap dipertaruhkan dengan kasus-kasus yang ganjil. Belum lagi ada aroma proyek dalam pelaksanaan syariat Islam. Proyek ini tidak berjalan dengan baik ketika program dan anggaran tidak konsisten. Semua pihak, termasuk yang terpenting mereka yang bertanggung jawab dalam kebijakan dan keputusan, harus mengingat pertaruhan ini. Jangan sampai tidak maksimal menangangi berbagai hal yang ganjil terkait syariat, justru menjadi kontraproduktif, memberi kesan tidak baik, bahkan menjadi amunisi untuk memojokkan syariat Islam terus-menerus.

Ketiga, posisi penegakan hukum yang berelasi dengan kebijakan sosial lainnya, masih harus dipertanyakan. Untuk kasus kejahatan dan pelanggaran, seyogianya dalam proses perbaikan harus dibarengi dengan kebijakan sosial yang selaras. Kondisi ini sepertinya masih berjalan sendiri-sendiri, dan jika ada program persis seperti “pemadam kebakaran”.

Wallahu A’lamu Bish-Shawaab.

Leave a Comment