Dalam satu artikel di web Humas Polri, tanggal 1 November 2025, dibahas tentang “Mengenal Asas Lex Superior Derogat Legi Inferiori, Pedoman Hirarki Perundang-undangan”. Penulisnya, Oprspitrespangandaran. Dalam artikel ini diuraikan bahwa asas Lex Superior Derogat Legi Inferiori (peraturan lebih tinggi mengesampingkan yang lebih rendah) menjadi kunci mengatasi tumpang tindih regulasi. Asas ini menjadi fondasi yang vital untuk menjaga konsistensi, kepastian, dan supremasi hukum di Indonesia.
Hal lain yang diuraikan dalam web tersebut terkait pilar hierarki hukum di Indonesia. Prinsip ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, yang mewajibkan semua aturan selaras dengan UUD 1945. Di samping itu, asas Lex Superior berfungsi mencegah kekacauan regulasi yang dapat timbul akibat tumpang tindih kewenangan antarlembaga. Prinsip ini memastikan agar seluruh produk hukum tetap sejalan dengan konstitusi dan kebijakan nasional, sehingga tercipta keseragaman dan kepastian hukumnya.
Artikel ini penting dan menarik untuk menjelaskan bagaimana dalam ilmu hukum sudah dipikirkan agar tidak terjadi “konflik” dalam pengaturannya. Dengan berpegang pada masing-masing asas, sebenarnya tidak mungkin munculnya apa yang disebut “konflik” hukum itu. Dengan sendirinya, jika berpegang pada asas, hukum-hukum yang berhadapan dengan masing-masing asas, akan gugur dengan sendirinya. Tetapi benarkah begitu? Rasanya juga tidak. Masing-masing institusi di negara ini, akan berpegang pada apa yang dikeluarkan oleh institusinya itu. Sering tidak peduli, apakah peraturan itu melampaui apa yang sudah diatur di atasnya atau tidak.
Pengalaman mempelajari bagaimana peraturan dan kebijakan yang dikeluarkan kementerian, sering melabrak peraturan yang diatasnya. Bisa jadi peraturan pemerintah atau malah undang-undang. Namun bagi pelaksana, terutama pejabat teknis yang dimana peraturan itu ada, sering tidak peduli pada kondisi bertabrakan tersebut. Jadi yang muncul konflik hukum, sesungguhnya bukan pada ajarannya, melainkan pada bagaimana masing-masing cinta buta terhadap kebijakan institusinya.
Saya berharap tidak demikian dengan Kepala Polri Nomor 10 Tahun 2025. Peraturan ini akan menimbulkan debat. Apalagi bisa saja akan muncul pikiran pro maupun kontra. Padahal ajaran hukum itu tidak mungkin muncul pro dan kontra. Jika berpegang pada ajaran yang ada, maka semuanya pasti ada solusinya. Masalahnya mau ikut atau tidak pada solusi yang disediakan oleh ajaran hukum.
Dengan demikian, artikel dalam link Humas Polri di atas menarik, yang dimuat sebelum keluar Peraturan Polri tersebut. Peraturan yang timbul perdebatan, baik dalam media massa maupun media sosial, pada dasarnya akan berharap pada kelegaan hati kita untuk tunduk pada ajaran hukumnya.
Wallahu A’lamu Bish-Shawaab.