Saya mendapatkan sejumlah penjelasan tentang asas hukum, dari buku Prof. Satjipto Rahardjo, Hukum dalam Jagad Ketertiban. Dalam buku ini, ditegaskan bahwa asas hukum itu sebagai unsur dari moral hukum. Dengan mengutip apa yang disebut Paul Scholten –orang yang ditugaskan kolonial untuk duduk sebagai pimpinan pada Sekolah Tinggi Hukum tahun 1924, “doch geen recht is te begrijpen zonder die beginselen”. Hukum tidak dapat dipahami dengan baik tanpa asas-asas.
Pada masa itu, debat hukum bergeser lebih luas. Konsep hukum modern, yang sejak akhir abad ke-18 muncul dan mendominasi cara berpikir hukum. Mengutip pada Trubek, hukum modern itu dibuat dengan sengaja dan rasional. Tetapi pada waktu yang sama, dengan cara pembuatannya yang demikian itu, ia makin kehilangan pijakan moral. Mengapa? Karena menurut Trubek, yang menonjol dalam hukum modern adalah pasal-pasal yang dibuat secara rasional itu.
Atas dasar itulah, asas itu menjadi penting. Scholten menyebut “het zijn tendenzen, welke ons zedelijk oordeel aan het recht steit, algemeenheden, ‘… maar die toch niet te missen zijn” (ia berupa arah/kecenderungan yang datang dari putusan moral kita yang kita tanamkan dalam hukum, berupa pernyataan umum, yang namun demikian, tak dapat diabaikan).
Menurut Prof. Tjip, asas hukum itu mengawal dan memberi daya hidup kepada hukum dan bagian-bagian atau bidang-bidang dari hukum. Paton menyebutnya sebagai suatu sarana yang membuat hukum itu hidup, tumbuh, dan berkembang. Makanya asas hukum itu menjadikan hukum lebih dari sekadar peraturan yang dibuat dengan sengaja dan rasional, tetapi juga sebagai suatu dokumen moral-etis.
Konteks tersebut yang semakin dilupakan oleh mereka yang terlibat dalam pengembanan hukum teoritis maupun praktis. Baik mereka yang ada di kampus, maupun mereka yang terlibat secara langsung dengan penegakan hukum kongkretnya. Mereka sudah tidak peduli –bahkan nyaris tidak mau tahu—tentang asas-asas hukum yang harusnya menjadi inti dari bagaimana ajaran hukum itu.
Atas dasar itulah Prof. Tjip menegaskan bagaimana posisi asas hukum sebagai bagian penting dan mendasar dalam hukum –ia menyebutkan sebagai jantungnya. Tetapi asas belum mendapat perhatian dengan baik dengan sifat dan kedudukannya sebagai jantung hukum tersebut. Makanya Prof Tjip menyarankan agar proses pembelajaran di fakultas hukum, mengangkat topik asas hukum itu secara utuh. Jangan diselip-selipkan pada bagian-bagian lainnya. Kondisi ini makin parah, ketika dominan para orang-orang yang belajar hukum, pada dasarnya hanya membaca pasal-pasal saja, ketimbang berusaha meresapkan asas-asas terlebih dahulu.
Wallahu A’lamu Bish-Shawaab.