Bencana dan Segenap Tumpah Darah

Tanggung jawab negara terhadap peristiwa tertentu, termasuk bencana, harus dilihat dalam makna perlindungan terhadap “segenap tumpah darah” yang ditegaskan dalam Pembukaan UUD 1945. Penegasan sebagaimana disebutkan dalam Pembukaan UUD 1945 tersebut, menggambarkan betapa para the …

Tanggung jawab negara terhadap peristiwa tertentu, termasuk bencana, harus dilihat dalam makna perlindungan terhadap “segenap tumpah darah” yang ditegaskan dalam Pembukaan UUD 1945. Penegasan sebagaimana disebutkan dalam Pembukaan UUD 1945 tersebut, menggambarkan betapa para the founding father berpikir secara mendalam dan holistik untuk menentukan konsep yang dimaksud.

Dalam Naskah Akademik RUU PB 2005, mengutip bagaimana harusnya peran negara dalam konteks perlindungan terhadap rakyat. Konsep yang digunakan dalam naskah akademik merujuk pada Du Contrat Social yang diperkenalkan Jean Jacques Rousseau tahun 1762. Ia menyebutkan, “Masalahnya adalah bagaimana mencari suatu bentuk persekutuan yang akan mempertahankan dan melindungi dengan keseluruhan kekuatan bersama terhadap orang-orang dan barang dalam persekutuan itu, dan persekutuan dengan semua orang, masih dapat mematuhi keinginannya sendiri dan tetap bebas seperti sedia kala” (The problem is to find a form of association which will defend and protect with th whole common force the person and goods of each associate, and which each, while uniting himself with all, may still obey himself alone, and remain as free as before) (DPR, 2005).

Dalam konteks ini, dtegaskan gagasan kedaulatan modern yang diungkapkan Rousseau bukan sebagai suatu mandat yang ilahiah, melainkan hasil dari kesepkatan tentang beberapa hak pribadi untuk diatur oleh negara dan pemerintah. Sebagai imbalannya, negara bertanggung jawab untuk memberikan pertahanan dan perlindungan. Dalam kaitan itulah, negara dan pemerintah menjadi penanggung jawab pertama dan utama dalam memberikan perlindungan, termasuk dalam penanganan bencana (DPR, 2005).

Menggunakan dasar kontrak sosial dalam konteks penanganan bencana (yang dalam UU digunakan penanggulangan bencana), sesungguhnya menegaskan bagaimana tanggung jawab negara untuk melindungi segenap tumpah darah. Konsep utama yang disebut Rousseau dalam Du Contrat Social pada dasarnya merumuskan kontrak sosial sebagai perjanjian dimana setiap individu menyerahkan hak alaminya kepada komunitas, hingga membentuk satu “kehendak umum” (general will; volonté générale) untuk mencapai kebaikan bersama. Pemerintah hanya bertindak sebagai pelaksana, bukan pemilik kedaulatan, yang legitimasinya sangat bergantung pada kehendak rakyat. Penyerahan hak-hak alamiah tersebut, sangat terkait dengan kepentingan mempertahankan keberlangsungan hidupnya dan pemenuhan kebutuhan-kebutuhan dasarnya. Tujuan akhir inilah yang dipahami sebagai –apa yang disebut sebagai kebaikan bersama (Alrah, 2022; bandingkan Angelia & Royadi, 2023).

Kesadaran ini harus menjadi setubuh dalam keadaan bencana berbicara soal tanggung jawab terjadap mereka yang sedang melakukan pengelolaan negara. Sebagaimana dalam kontrak sosial, posisi individu yang tunduk menjadikan pihak lain memiliki kewajiban dalam melakukan perlindungan. Setiap orang yang menyerahkan atau melepaskan kewajibannya, mensyaratkan pada pihak lain memikul tanggung jawab atas hak-hak individu yang dilepaskan rakyat. Mereka yang menjadi pengelola negara harus memahami betul konsep ini. Jangan membuang badan saat sesuatu terjadi terhadap warganya. Jalan kekuasaan yang sesuai dengan konstitusi harus benar-benar dirawat.

Mengacu pada kontrak sosial tersebut, dapat dipahami besarnya tanggung jawab negara dalam memberikan perlindungan dalam setiap bencana. Dalam hal ini, negara tidak bisa hanya berperan terbatas, seperti tanggung jawab perusahaan dan lembaga yang terbatas. Negara harus bertanggung jawab lahir dan batin kepada segenap tumpah darah, sebagaimana diamanatkan Pembukaan UUD 1945.

Wallahu A’lamu Bish-Shawaab.

Leave a Comment