Sebagaimana semangat secara global dilaksanakannya Pertemuan Stockholm, lahirnya undang-undang tersebut bisa menjadi obat yang diharap mujarab bagi proses pengelolaan lingkungan hidup nasional. Apalagi setiap negara yang terlibat dalam konsensus Stockholm, wajib mengatur dalam hukum nasional masing-masing negara. Dengan demikian, masalah lingkungan yang muncul akan ditanggulangi, atau minimal terkurangi dampaknya.
Pertemuan Stockholm, dapat dipandang sebagai mimpi untuk mewujudkan keseimbangan ekosistem. Dan proses ini tidak mungkin terwujud tanpa pengelolaan yang baik. Tujuan akhir dari pengelolaan, sebagai konsep yang lahir dua dekade kemudian dengan nama pembangunan berkelanjutan, adalah memastikan ketersediaan sumber daya alam untuk generasi mendatang –termasuk generasi yang akan lahir.
Pembangunan berkelanjutan, tidak lahir secara tiba-tiba. Konsep ini telah melalui proses dan diskursus yang tidak sederhana. Ketika diterima sebagai sebuah konsensus, konsep ini sudah dipahami oleh masing-masing negara dan pemangku kepentingan. Terlepas berbagai perdebatan di belakangnya, negara-negara mengadopsi ini untuk masa depan.
Lahirnya Undang-Undang Nomor 4 tahun 1982, pada dasarnya ingin menjawab dua hal sekaligus. Pertama, di satu sisi, terkait upaya menjamin ketersediaan sumber daya alam. Kedua, di sisi lain, untuk mencegah pencemaran dan adanya kerusakan sumber daya alam dari aktivitas manusia. Dengan demikian, yang dilarang sesungguhnya bukan memanfaatkan, melainkan prosesnya yang harus dilaksanakan dengan prinsip lingkungan.
Bagaimana pun pemanfaatan sumber daya alam sangat terkait dengan pembangunan suatu bangsa. Catatannya adalah proses pembangunan harus dilaksanakan dengan tidak abai terhadap kerusakan dan pencemarannya. Pembangunan ideal yang mencapai apa yang disebut derajat kesejahteraan, selain tidak mengabaikan terhadap kualitas lingkungan, juga tidak melupakan kepentingan generasi mendatang.
Wallahu A’lamu Bish-Shawaab.