Istilah mekanis, sesungguhnya ditemui dalam bidang mesin, dan sejenisnya. Namun dalam hukum dan ilmu sosial, istilah ini juga digunakan untuk menggambarkan sesuatu yang bisa diyakini kepastiannya dalam bekerja. Dalam hukum, cara pandang semacam ini sering disebut sebagai cara pandang yang mekanistik-reduksionistik yang berkembang di Eropa pada abad ke-17 hingga 18. Ada sejumlah tokoh yang diyakini berjasa atas cara pandang ini, yakni Rene Descartes dan Isaac Newton.
Kenapa disebut mekanistik? Bukankah istilah ini mengacu pada cara pandang yang menegaskan bahwa dalam melihat sesuatu persis seperti melihat mesin yang kompleks? Orang yang melihat makhluk hidup atau sistemnya, bisa seperti mesin berjalan secara teratur dan bisa diperkirakan. Maka mekanistik sesungguhnya menekankan pada hubungan sebab-akibat, bagian-bagian di dalamnya yang saling berinteraksi, dan proses-proses yang teratur dan dapat diprediksi.
Berbeda dengan konteks mesin, dalam bidang-bidang ilmu sosial, termasuk psikologi, atau bahkan induk ilmu pengetahuan –filsafat—memosisikan cara pandang ini dalam rangka memahami berbagai fenomena yang ada.
Merujuk pada buku A. Sonny Keraf, Etika Lingkungan, disebut mekanistis karena seluruh alam semesta dan juga manusia, terutama dilihat secara mekanistis sebagai semacam mesin yang berfungsi secara mekanistis dan bisa dianalisis dan diprediksi secara terpisah dari keseluruhan yang membentuknya. Reduksionistis karena realitas di alam semesta termasuk manusia, dilihat secara reduksionistis dari satu aspek semata-mata tanpa melihat keterkaitan yang lebih komprehensif dan holistik di antara berbagai aspek.
Sejumlah buku lain, selain Rene Descartes, cara pandang ini juga didukung oleh Immanuel Kant, John Locke, dan David Hume. Rene Descartes (1596-1650) dikenal sebagai bapak filsafat modern. Menurutnya, alam bekerja sesuai dengan hukum mekanik. Sedangkan Immanuel Kant (1724-1804), merupakan tokoh rasionalisme. Ada dalam Zaman Aufklarung/Rasionalisme /Pencerahan. Selain Kant, tokoh lainnya adalah Wolff (1679-1754), Montesqieue (1689-1755), Voltaire (1694-1778), dan Rousseau (1712-1778). Rasionalisme dan Empirisme merupakan arah dari filsafat sesudah zaman Descartes. Empirisme menekankan perlunya basis empiris bagi semua pemikiran. Tokohnya: John Locke (1632-1704) dan David Hume (1711-1776) (Theo Huijbers, Filsafat Hukum).
Dalam filsafat, ia bahwa ada yang menyebut sebagai aliran. Misalnya buku Anthon F. Susanto, Ilmu Hukum Non Sistemik, Fondasi Filsafat Pengembangan Ilmu Hukum Indonesia, atau buku Betrand Russel, Sejarah Filsafat Barat, Kaitannya dengan Kondisi Sosio-Politik Zaman Kuno hingga Sekarang, menyebut menyebutkan aliran ini berpusat pada individu yang mengagungkan rasionalitas-instrumental. Suatu realitas yang tidak mengandung isi moral dan menganggap penilaian moral sebagai sesuatu yang menghambat efisiensi dan efektivitas.