Dalam Penegakan Hukum, Semua Harus Bekerja Sama

Saya pernah menulis satu opini berjudul “Mari Berpikir Progresif”, dalam Harian Serambi Indonesia, edisi 1 November 2001. Saya ingin mengingatkan ajaran guru saya, Prof. Satijpto Rahardjo yang mengingatkan agar kita melahirkan terobosan-terobosan dalam penegakan hukum. …

Saya pernah menulis satu opini berjudul “Mari Berpikir Progresif”, dalam Harian Serambi Indonesia, edisi 1 November 2001. Saya ingin mengingatkan ajaran guru saya, Prof. Satijpto Rahardjo yang mengingatkan agar kita melahirkan terobosan-terobosan dalam penegakan hukum.

Ketika pada satu waktu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menilai pasal pencucian uang efektif jerat bandar narkoba (Serambi, 24/20/2021), bagi saya itu sangat menarik. Namun parahnya, penggunaan pasal ini untuk menjerat, kadangkala juga tidak konsisten. Bukan hanya untuk narkoba. Bahkan untuk kejahatan lain pun seyogianya sudah dipertimbangkan secara matang dalam menjangkau pelaku kejahatan (Pro Haba, 25/10/2021).

Tawaran ini sangat penting, walau ia bukan sesuatu yang baru. Sama seperti tawaran untuk melihat data yang lain dalam menjangkau pelaku kejahatan. Sayangnya belum semua terkoneksi dengan baik. Kesannya interkoneksi data itu hanya berlangsung dengan baik pada saat even politik lima tahunan. Setelah itu, kembali ke keadaan biasa lagi.

Keadaan di atas bukan berarti melupakan bahwa ada catatan dalam hukum, terkait mekanisme penggunaan data juga diatur secara khusus. Proses penegakan hukum dengan menggunakan hukum data, juga ada mekanismenya. Tidak langsung bisa digunakan dengan tanpa alasan hukumnya. Kondisi ini juga harus dipahami sebagai satu hal yang diatur hukum.

Saya hanya ingin mengingatkan tentang keseyogiaan kita untuk selalu berpikir progresif. Berpikir yang tidak tertinggal dari perkembangan manusia dan masyarakatnya. Para ahli hukum menyadari betul tentang kondisi hukum yang selalu tertatih dan tertinggal. Makanya ada ungkapan yang menyebutkan hukum selalu tertatih dan tertinggal dari perkembangan sosialnya.

Ingatlah tindak pidana pencucian uang sudah diatur sejak 2010. Artinya undang-undang tentang hal ini sudah muncul sejak 24 tahun yang lalu. Jangan mengira dalam 24 tahun ini tidak ada yang berkembang. Berbagai perkembangan masyarakat harus diantisipasi.

Atas dasar itulah, berpikir progresif sangat penting. Tidak hanya bagi penegak hukum, melainkan juga bagi pengemban teoritis hukum (pendidikan tinggi hukum). Dua struktur ini idealnya harus berkorespondensi. Tidak boleh berjalan sendiri-sendiri. Masing-masing saling menyupply informasi dan pengetahuan. Perguruan tinggi memberikan analisis dan pengetahuan tentang perkembangan hukum itu kepada struktur hukum yang lain. Sebaliknya, struktur hukum memberikan informasi tentang perkembangan kejahatan terhadap pendidikan tinggi hukum.

Wallahu A’lamu Bish-Shawaab.

Leave a Comment