Para ahli mengaitkan pertambahan penduduk dengan degradasi lingkungan. Apalagi dengan pengelolaan lingkungan yang tidak baik, keadaan tersebut akan mempercepat apa yang disebut kerusakan lingkungan. Negara-negara yang semata-mata menggantungkan harapan pada sumber daya alam, akan merasakan dampak serius. Hingga saat ini, penduduk bisa merasakan sejumlah dampak yang muncul dari kerusakan lingkungan tersebut.
Kondisi di atas pula yang kemudian mempercepat proses dunia yang berubah makin cepat dari biasanya. Perkembangan dalam berbagai hal membuat keadaan berbagai komponen pendukungnya harus dipikirkan. Rasanya wajar hari populasi dunia kemudian diperingati setiap tahun pada tanggal 11 Juli. Penting untuk meningkatkan kesadaran akan isu-isu dari populasi penduduk. Karena secara langsung atau tidak, hal tersebut terkait dengan lingkungan dan pembangunan.
Logikanya adalah ketersediaan semua kebutuhan untuk manusia dalam satu bumi ini, terus mengalami kemerosotan. Bertambahnya penduduk di satu pihak berlangsung secara signifikan, namun di pihak lain pertambahan penduduk tidak diikuti oleh perluasan lahan. Intinya adalah bumi yang kita pijak ini hanya satu saja. Tidak lebih. Sehingga seberapa pun bertambahnya penduduk, niscaya penduduk tersebut akan ditampung dalam satu bumi ini. Jadi apapun kebutuhan manusia, hanya akan dipenuhi oleh berbagai “fasilitas” yang tersedia dalam satu bumi tersebut.
Dengan demikian, kenyataan tersebut lambat laun juga akan ditentukan oleh perubahan yang harus dilakukan dalam hukum. Lapangan ini juga harus mengikuti perkembangan masyarakat yang berubah dengan semakin cepat. Hukum juga harus bergerak cepat dalam rangka mempersiapkan rencana yang strategis bagi kepentingan manusia di dunia pada masa yang akan datang.
Kondisi di atas tidak bisa kita abaikan, karena secara langsung kondisi tersebut berpengaruh terhadap bidang hukum. Kinilah saatnya hukum harus membuka diri terhadap berbagai perkembangan yang ada. Hukum tidak mungkin dibatasi untuk tidak berelasi dengan berbagai subsistem lain yang ada di sekelilingnya.
Para perencana dan pembuat hukum harus menndalami dengan baik apa yang terjadi dalam lapangan populasi. Butuh pembangunan hukum yang profresif terkait dengan realitas dunia yang sedang tidak baik-baik saja.
Wallahu A’lamu Bish-Shawaab.