Efektivitas Hukum

Semua hal, khususnya yang terkait dengan hukum, saat berbicara bagaimana penanggulangan suatu kejahatan, pada akhirnya tidak bertumpu pada peraturan perundang-undangan semata. Jadi kalau ada orang yang bilang, seolah-olah begitu ada undang-undang, maka masalah langsung selesai, …

Semua hal, khususnya yang terkait dengan hukum, saat berbicara bagaimana penanggulangan suatu kejahatan, pada akhirnya tidak bertumpu pada peraturan perundang-undangan semata. Jadi kalau ada orang yang bilang, seolah-olah begitu ada undang-undang, maka masalah langsung selesai, mesti dicermati kembali.

Undang-undang penting dalam rangka salah satu solusi, namun hendaknya tidak berhenti di situ. Hal lain yang tidak kalah penting adalah menyelesaikan apa yang menjadi penyebab atau pemicu. Di sini kasus menjadi semacam laboratorium untuk membedah dari berbagai bidang ilmu.

Kenyataannya kejahatan itu tak berdimensi tunggal. Satu kejahatan terkait-kelindan dengan banyak hal. Makanya setiap terjadinya kejahatan, selalu harus dilihat dari berbagai sisi yang terkait-kelindan itu. Solusinya pun demikian, ia merupakan hasil kombinasi dari teropong berbagai sisi.

Penekanan ini menjadi penting, antara lain misalnya pentingnya menjawab sejauhmana relasi kekerasan seksual dengan minuman keras. Atau benarkah masyarakat sudah terlalu tidak peduli terhadap sesama? Lalu apakah ada pengaruh corak budaya tertentu terhadap kekerasan seksual ini? Lantas bagaimana juga dengan tayangan-tayangan yang tidak mendidik yang bertabur?

Menjawab ada tidaknya relasi, akan memetakan masalah secara utuh. Dengan demikian, ketika kita mengayunkan langkah secara bersama, ia bergerak secara serentak. Tujuan utuhnya adalah memadukan langkah undang-undang dengan berbagai langkah lain yang di luar undang-undang. Tidak ada bunyi hentakan yang terpisah ketika langkah sudah diayun.

Bagi pembelajar hukum, terutama kajian dalam peminatan tertentu, sudah terbiasa dengan satu konsep yang terkait efektivitas hukum. Ketika berbicara semua hal, yang terkait hukum, ada sejumlah faktor yang harus dilihat. Dengan demikian, ketika berbicara efektivitas, harus dilihat sejumlah faktor seperti faktor peraturan perundang-undangannya (ruang lebih luas dari undang-undang), ada faktor penegak hukumnya, sarana pendukung, faktor masyarakatnya, dan faktor budayanya.

Konsep efektivitas hukum ini diungkapkan oleh Profesor Soerjono Soekanto, seorang akademisi hukum yang melihat hukum dalam ruang yang luas. Saya membaca buku-bukunya tentang sosiologi, sosiologi hukum, hukum adat, dan masalah-masalah dalam penegakan hukum. Efektivitas hukum sendiri sebagai pidato guru besarnya di Universitas Indonesia. Satu catatan lain, ketika dalam kajian-kajian, efektivitas hukum ada yang ditempatkan sebagai teori, pendekatan, atau yang lainnya. Masing-masing tentu memiliki alasan menempatkannya dalam kajiannya.

Dengan demikian, semua faktor yang disebutkan di atas harus dilihat ketika memahami persoalan dalam hukum. Tidak bisa sepotong-potong dan meninggalkan yang lain.

Wallahu A’lamu Bish-Shawaab.

Leave a Comment