Environment Oriented Law

Terkait dengan bagaimana perkembangan konsep hukum lingkungan, merujuk pada sejumlah pikiran. Dengan merujuk pikiran St. Moenadjat Danusaputro, membedakan hukum lingkungan modern (environment-oriented law) dan hukum lingkungan klasik (use-oriented law). Konsep Hukum lingkungan modern menetapkan ketentuan …

Terkait dengan bagaimana perkembangan konsep hukum lingkungan, merujuk pada sejumlah pikiran. Dengan merujuk pikiran St. Moenadjat Danusaputro, membedakan hukum lingkungan modern (environment-oriented law) dan hukum lingkungan klasik (use-oriented law). Konsep Hukum lingkungan modern menetapkan ketentuan dan norma untuk mengatur tindak perbuatan manusia dalam rangka melindungi lingkungan dari kerusakan dan kemerosotan mutunya demi kelestarian sekaligus kebutuhan generasi mendatang. Hukum lingkungan klasik, menetapkan ketentuan dan norma untuk menjamin agar penggunaan dan eksploitasi maksimal sumber daya lingkungan bisa berlangsung dengan kecerdasan manusia.

Merujuk pada makna tersebut di atas, orientasi hukum lingkungan modern memiliki sifat utuh dan menyeluruh atas komprehensif-integral, selalu berada dalam dinamika dengan sifat dan wataknya yang lues. Sedangkan yang klasik, bersifat sektoral, serba kaku, dan sukar berubah (Danusaputro, 1980).

Menurut Siti Sundari Rangkuti, yang mengutip Mochtar Kusumaatmadja, bahwa hukum lingkungan telah berkembang dengan pesat, bukan saja dalam hubungannya dengan fungsi hukum sebagai perlindungan, pengendalian, dan kepastian bagi masyarakat (disebut social control) dengan peran agent of stability, melainkan lebih menonjol lagi sebagai sarana pembangunan (a tool of social engineering) dengan peran sebagai agen of development atau agent of change (Rangkuti, 2015). Gagasan ini yang sebagian pihak menyebutnya sebagai pengetahuan lingkungan “mazhab Unpad”.

Kemuddian mengutip makalah Mochtar Kusumaatmadja dalam Seminar Pembinaan Hukum Nasional tahun 1977, yang lebih condong memilih satu pendekatan terpadu atau utuh menyeluruh yang harus diterapkan dalam hukum agar mampu mengatur lingkungan hidup manusia dengan baik. Selain itu, dengan merujuk ahli Belanda juga, Th. Drupsteen, Profesor Mochtar Kusumaatmadja menyebutkan hukum lingkungan berhubungan dengan lingkungan alam dalam arti seluas-luasnya. Ia bahkan membagi ke dalam hukum lingkungan pemerintahan (yang di dalamnya termasuk hukum kesehatan lingkungan; hukum perlindungan lingkungan; dan hukum tata ruang), termasuk hukum lingkungan keperdataan, hukum lingkungan kenegaraan, dan hukum lingkungan kepidanaan. Pembagian ini menggambarkan pembagian kongkret dari kajian utama hukum lingkungan.

Wallahu A’lamu Bish-Shawaab.

Leave a Comment