Fondasi Pengelolaan SDA

Undang-undang 4/1982 menentukan fondasi Pancasila yang mengatur keselarasan dan keseimbangan hidupnya. Hal ini dapat dimaknai lebih dalam bahwa pengelolaan sumber daya sekali pun, tidak boleh melupakan fondasinya. Dasar ini kemudian dikongkretkan dalam konstitusi yang menentukan …

Undang-undang 4/1982 menentukan fondasi Pancasila yang mengatur keselarasan dan keseimbangan hidupnya. Hal ini dapat dimaknai lebih dalam bahwa pengelolaan sumber daya sekali pun, tidak boleh melupakan fondasinya. Dasar ini kemudian dikongkretkan dalam konstitusi yang menentukan bahwa sumber daya alam untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, dalam konteks orientasi Pancasila. Keselarasan dan keseimbangan dalam melihat alam tak hanya sebagai sumber kebahagiaan lahiriah, melainkan juga batiniah (Pencipta, manusia, dan alam).

Selain itu, dalam undang-undang di atas juga ditentukan bahwa lingkungan hidup dalam makna ekologis tidaklah mengenal batas wilayah/teritori (negara dan administratif). Akan tetapi terkait pengelolaan, batas wilayah pengelolaan harus jelas. Wilayah pengelolaan dalam pengertian hukum, tidak lain berupa kawasan Nusantara. Atas dasar itulah, apa yang disebut sebagai wawasan dalam proses penyelenggaraan pengelolaan lingkungan hidup Indonesia adalah Wawasan Nusantara.

Kesadaran lain yang ditekankan dalam undang-undang, bahwa lingkungan hidup Indonesia sebagai suatu ekosistem dari masing-masing subsistem yang meliputi aspek sosial, budaya, ekonomi, dan fisik, yang proses pembinaan termasuk pengembangannya saling mempengaruhi –yang pada akhirnya mempengaruhi ketahanan ekosistem secara keseluruhan. Atas dasar itulah, pengelolaan lingkungan hidup sangat menuntut keterpaduan sebagai ciri utamanya dengan kebijaksanaan nasional pengelolaannya. Dengan kata lain, keterpaduan jadi kunci kebijaksanaan.

Wallahu A’lamu Bish-Shawaab.

Leave a Comment