Gugatan Pengaturan Pengelolaan Air

Sebelum dilakukan uji materi terhadap Undang-Undang Sumber Daya Air pada tahun 2004 hingga 2013, sejumlah penelitian dilakukan terkait pengelolaan sumber daya air secara berkeadilan. Buku Suteki tahun 2010, berjudul Rekonstruksi Hak Atas Air Pro Rakyat, …

Sebelum dilakukan uji materi terhadap Undang-Undang Sumber Daya Air pada tahun 2004 hingga 2013, sejumlah penelitian dilakukan terkait pengelolaan sumber daya air secara berkeadilan. Buku Suteki tahun 2010, berjudul Rekonstruksi Hak Atas Air Pro Rakyat, bagian dari disertasinya pada Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Diponegoro, menegaskan betapa berbahaya bagi keadilan sosial ketika pengelolaan sumber daya air sudah diberikan kepada swasta (Suteki, 2010).

Menurut Golorya Br. Manalu, keterlibatan sektor swasta merupakan hasil dari bentuk pembangunan yang neoliberal. Keadaan ini dilihat dari segi hukum sudah kurang baik, sehingga perlu adanya reformasi hukum (Manalu, 2024). Harmonisasi hukum pengusahaan ait dianggap sebagai salah satu hal yang harus dilaksanakan dalam mewujudkan hak orang terhadap air (Winarno & Kusumaputra, 2020).

Suatu undang-undang yang sudah diuji materi serta dalam hal permohonan dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi dan dinyatakan materinya bertentangan dengan UUD 1945 baik seluruhnya maupun sebagian, ia sudah tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno yang terbuka untuk umum (legally null and void) (Asy’ari, Hilipito, & Ali, 2016). Hal ini memang selaras dengan tujuan keberadaan Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga negara pengawal konstitusi.

Sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 56 ayat (3) dan Pasal 57 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

Pasal 56 ayat (3) ditegaskan, “dalam hal permohonan dikabulkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Mahkamah Konstitusi menyatakan dengan tegas materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dari undang-undang yang bertentangan dengan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”. Pasal 56 ayat (2) sendiri menyebutkan, “dalam hal Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa permohonan beralasan, amar putusan menyatakan permohonan dikabulkan”.

Sedangkan Pasal 57 ayat (1) menyebutkan, “Putusan Mahkamah Konstitusi yang amar putusannya menyatakan bahwa materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat”.

Wallahu A’lamu Bish-Shawaab.

Leave a Comment