Kurikulum Rechtschool, secara formal diatur dalam regulasi resmi Reglement voor de Opleiding voor Inlandsche Rechtskundigen (Reglemen untuk Sekolah Pendidikan Ahli Hukum Pribumi) yang diundangkan dalam Staatsblad Nomor 93 Tahun 1909. Istilah staatsblad merupakan sebutan untuk lembaran resmi negara pada masa Pemerintah Hindia Belanda, berisi publikasi peraturan perundang-undangan, berbagai pengumuman, dan kebijakan yang berlaku.
Hal lain yang juga penting menjadi catatan kita adalah betapa para pengambil kebijaksanaan dan ahli hukum waktu itu menekankan perlu melihat dan merespons perkembangan masyarakat. Sejumlah 24 mata kuliah, yang sudah dipikirkan untuk menjawab berbagai kebutuhan, baik kepentingan mutu, sisi hukum kolonial dan pribumi, tidak melupakan adanya ruang bagi berbagai perkembangan dalam masyarakat.
Catatan ini saya kira penting dalam hal memaknai bagaimana hukum harus membuka diri terhadap berbagai perkembangan yang terjadi di luarnya. Apalagi untuk bidang kajian yang membutuhkan disiplin ilmu lain dalam mencapai tujuan dalam mempelajari hukum.
Respons semacam ini pula harus menjadi catatan dalam melihat dan mempelajari hukum yang terkait lingkungan. Cara pandang terhadap lingkungan, memiliki optik yang lebih luas. Keseyogiaan menggunakan konsep yang sama berlaku ketika dikaitkan dengan hukum. Dengan demikian, saat hukum yang mengatur lingkungan, harus ikut menggunakan optik yang lebih luas sebagaimana dalam kajian lingkungan.
Sisi di atas tidak berlebihan, apalagi memahami hukum lingkungan harus mencakup bagaimana seperangkat aturan dan norma mengatur hubungan manusia dengan lingkungan hidup. Tujuan pengaturan ini untuk menjaga keseimbangan antara pembangunan dengan kelestarian lingkungan. Dalam perspektif yang baru, ada hak masyarakat terhadap lingkungan yang bersih dalam posisinya sebagai hak asasi.
Saya menangkap sisi progresivitas yang dimaknai dari keterbukaan antardisiplin. Dalam konteks hukum lingkungan, sis progresif itu tampak dan merujuk pada pendekatan yang dinamis, responsif terhadap perkembangan masyarakat, lewat situasi dan perubahan sosial dan lingkungan, serta selalu ada tekanan untuk berorientasi pada keadilan dan kesejahteraan.
Progresivitas tersebut di atas, bukanlah sesuatu yang berlebihan saat berbicara tentang perlindungan lingkungan yang berkelanjutan. Perkembangan hukum lingkungan akan terlihat bagaimana pengelolaan lingkungan hidup harusnya bermetamorfosis dari keberadaannya sebagai sesuatu yang hanya bisa dieksploitasi, atau melihatnya sebagai kekayaan yang saling terkait dengan kepentingan manusia dan alam lainnya secara keberlanjutan.
Wallahu A’lamu Bish-Shawaab.