Hukum Tertinggal dari Realitas yang Berlari Kencang

Kekerasan seksual yang terjadi di sekitar kita, sudah pada tahap yang menyesakkan dada. Kita sudah seyogianya bergerak cepat mengantisipasi hal-hal yang semakin dekat dengan kehidupan kita selama ini. Belum lagi hal-hal yang terjadi dan dilakukan …

Kekerasan seksual yang terjadi di sekitar kita, sudah pada tahap yang menyesakkan dada. Kita sudah seyogianya bergerak cepat mengantisipasi hal-hal yang semakin dekat dengan kehidupan kita selama ini. Belum lagi hal-hal yang terjadi dan dilakukan oleh orang-orang dekat. Perlu perhatian ekstra untuk realitas ini.

Namun juga dipahami bahwa realitas selalu berlari lebih kencang dibandingkan pengaturan hukum yang biasanya lambat. Hal ini sudah disadari oleh mereka yang belajar hukum. Antisipasi terhadap apa yang terjadi dalam realitas kerap mendapatkan banyak tantangan. Belum lagi soal inisiatif yang juga bermasalah dalam penegakan hukum kita.

Untuk kekerasan seksual, ada kebutuhan hukum yang harusnya juga direspons dengan cepat. Pembentukan undang-undang harus menyadari bahwa kekerasan seksual sudah pada taraf yang kritis.

Namun demikian, tak berarti bahwa lahirnya undang-undang akan dianggap masalah menjadi selesai. UU sangat penting dalam rangka salah satu solusi, namun hendaknya tidak berhenti di situ. Hal lain yang tidak kalah penting adalah menyelesaikan apa yang menjadi penyebab atau pemicu. Di sini kasus menjadi semacam laboratorium untuk membedah dari berbagai bidang ilmu.

Kenyataannya kejahatan itu tak berdimensi tunggal. Satu kejahatan terkait-kelindan dengan banyak hal. Makanya setiap terjadinya kejahatan, selalu harus dilihat dari berbagai sisi yang terkait-kelindan itu. Solusinya pun demikian, ia merupakan hasil kombinasi dari teropong berbagai sisi.

Penekanan ini menjadi penting, antara lain misalnya pentingnya menjawab sejauhmana relasi kekerasan seksual dengan minuman keras. Atau benarkah masyarakat sudah terlalu tidak peduli terhadap sesama? Lalu apakah ada pengaruh corak budaya tertentu terhadap kekerasan seksual ini? Lantas bagaimana juga dengan tayangan-tayangan yang tidak mendidik yang bertabur?

Menjawab ada tidaknya relasi, akan memetakan masalah secara utuh. Dengan demikian, ketika kita mengayunkan langkah secara bersama, ia bergerak secara serentak. Tujuan utuhnya adalah memadukan langkah UU dengan berbagai langkah lain yang di luar UU. Tidak ada bunyi hentakan yang terpisah ketika langkah sudah diayun.

Wallahu A’lamu Bish-Shawaab.

Leave a Comment