Ilmu pengetahuan dan teknologi turut menyebabkan terjadinya berbagai perkembangan dalam pengaturan hukum lingkungan. Kondisi tersebut terjadi seiring dengan meningkatkan kualitas hidup yang mengubah gaya hidup manusia. Perkembangan tersebut, antara lain dalam bentuk pemakaian produk berbasis kimia yang telah meningkatkan produksi limbah bahan berbahaya dan beracun. Hal yang harus dipahami adalah pada dampak yang muncul. Suatu perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi berdampak positif dan negatif. Satu hal penting dari perkembangan ini, mengharntarkan manusia menuju babak baru, babak yang memanfaatkan peralatan sebagai hasil dari teknologi (Ratnaya, 2011).
Salah satu dampak negatif dari kemajuan ilmu dan teknologi adalah pencemaran yang diakibatkan penggunaan bahan-bahan yang berbahaya. Kondisi itu yang menuntut dikembangkannya sistem pembuangan yang aman dengan risiko yang kecil bagi lingkungan hidup, kesehatan, dan kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lain. Masalahnya di samping menghasilkan berbagai produk yang bermanfaat bagi masyarakat, proses industrialisasi juga timbul dampak, antara lain, dihasilkannya limbah bahan berbahaya dan beracun, yang apabila dibuang semabarangan ke dalam media lingkungan hidup dapat mengancam lingkungan hidup, kesehatan, dan kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lain.
Hukum lingkungan memberi perhatian penting bagi perlindungan dan pengelolaan bahan berbahaya dan beracun beserta limbahnya agar dilakukan dengan baik. Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus bebas dari buangan limbah bahan berbahaya dan beracun dari luar wilayah Indonesia.
Secara konsep, berdasarkan Pasal 1 angka 21 UU PPLH, yang dimaksud bahan berbahaya dan beracun adalah zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau membahayakan lingkungan hidup, Kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain.
Selain bahan berbahaya dan beracun, pembangunan juga memiliki konsekuensi adanya potensi berbagai dampak negatif yang harus ditanggulangi. Atas dasar itulah, analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) terus dikembangkan sebagai upaya pengendalian, sekaligus salah satu perangkat preemtif pengelolaan lingkungan hidup. Perangkat preemtif terus diperkuat melalui peningkatkan akuntabilitas dalam pelaksanaan penyusunan Amdal dengan mempersyaratkan lisensi bagi penilai Amdal dan diterapkannya sertifikasi bagi penyusun dokumen Amdal, serta dengan memperjelas sanksi hukum bagi pelanggar di bidang Amdal. Selain itu, Amdal juga menjadi salah satu persyaratan utama dalam memperoleh izin lingkungan yang mutlak dimiliki sebelum diperoleh izin usaha.
Wallahu A’lamu Bish-Shawaab.