Implikasi Konsep Ekologis

Studi tentang interaksi antara organisme dengan lingkungan secara timbal balik, untuk menyebut makna ekologis, secara epistemologis penting dalam penanggulangan kerusakan lingkungan. Perilaku manusia sangat menentukan dalam kerusakan lingkungan, dengan dampak, selain bisa diperkirakan, juga akan …

Studi tentang interaksi antara organisme dengan lingkungan secara timbal balik, untuk menyebut makna ekologis, secara epistemologis penting dalam penanggulangan kerusakan lingkungan. Perilaku manusia sangat menentukan dalam kerusakan lingkungan, dengan dampak, selain bisa diperkirakan, juga akan sangat buruk bagi kehidupan manusia itu sendiri.

Pada pengadvokasi lingkungan, pasti menyebut ekologis ketika menyebut bencana –walau ada istilah yang netral yang namanya bencana, tetapi faktor manusia tidak bisa diabaikan. Yang dimaksud ekologi sebagai studi interaksi antara organisme dan lingkungannya, mencakup hubungan timbal balik dengan faktor biotik dan abiotik, serta mengkaji pola-pola distribusi dan kelimpahan organisme dalam suatu wilayah. Konsep tersebut berdasarkan Campbell, yang juga sering dikaitkan dengan keanekaragaman hayati dan dinamika populasi (Rosyani, 2018).

Berangkat dari konsep ekologis dalam memaknai bencana, muncul gagasan apa yang disebut sebagai ecocide. Sebenarnya di kalangan para pendamping lingkungan, istilah ini bukan sesuatu yang baru. Namun istilah ini juga terdengar angker. Padahal jika melihat dampak, lahirnya gagasan ini sebagai sesuatu yang masuk akal.

Bencana yang disebabkan oleh perilaku manusia yang destruktif, sistemik, masif sehingga menyebabkan kerusakan lingkungan hidup, kerugian ekonomi, konflik agraria, dan pelanggaran hak asasi manusia, dan korban jiwa-harta, sangat penting untuk diganjar dengan pertanggungjawaban yang seimbang (Walhi, 2020).  Itulah alasan mengapa ecocide dimunculkan.

Dalam lima tahun terakhir, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mengingatkan kerusakan lingkungan hidup yang masif dan bencana ekologis. Termasuk ragam kerusakan lingkungan yang disebabkan ketimpangan penguasaan yang turut merembes pada konflik agraria dan bencana. Pemerintah turut menentukan bagaimana eksploitasi terhadap sumber daya alam sebagai aktivitas legal dengan cara merusak. Belum lagi soal betapa sederhana bagi koorporasi dalam memaknai kerusakan, sering hanya digabjar hanya dengan pengaturan sanksi administrasi yang tidak seberapa (Walhi, 2024).

Tawaran bentuk kejahatan ecocide secara kelembagaan disampaikan Walhi mengingat kejahatan terhadap lingkungan hidup berlangsung secara masif dan sistematis, berdampak luas, dan jangka panjang, serta menyebabkan kedamaian dan keamanan hidup manusia yang terancam. Kondisi ini menjadi alasan logis munculnya ecocide.

Dalam tataran realitas, kerusakan lingkungan menyebabkan kesulitan hidup bagi manusia. Berbagai dampak yang diterima manusia dalam kehidupannya, akibat kerusakan lingkungan –tapi kerusakan yang juga disebabkan manusia—hal-hal yang tidak terperi akhirnya ditanggung oleh manusia itu sendiri. Dengan dampak ini, menuntut para pelaku bertanggung jawab terhadap apa yang dilakukannya, juga sebagai sesuatu yang masuk akal. Selama ini, para pelaku perusak, sering bersembunyi di belakang berbagai kemudahan yang diberikan kekuasaan –termasuk kemudahan dalam hukum terkait dengan aktivitas lingkungan mereka.

Wallahu A’lamu Bish-Shawaab.

Leave a Comment