Apakah sulit mencari para pelaku kejahatan lingkungan? Jawabannya bisa ya, juga bisa tidak. Guru saya, Profesor Satjipto Rahardjo, begawan hukum yang menawarkan hukum progresif, berpikir tentang pentingnya penegak hukum yang bermoral dan berani. Soal struktur yang baik yang ditulis dalam sejumlah bukunya, mengacu pada bermoral dan berani itu. Misalnya dalam buku Hukum dan Masyarakat, Satjipto Rahardjo menyebut penegak hukum yang baik akan mampu memperbaiki peraturan perundang-undangan yang buruk. Sebaliknya. Di tangan penegak hukum yang buruk, peraturan perundang-undangan yang baik pun akan dijungkirbalikkan demi berbagai kepentingan.
Jika berangkat dari cara berpikir hukum progresif –gagasan yang lahir sejak 2002 dan kini sudah mewarnai cara berpikir hukum di Indonesia—posisi penegak hukum yang berani sangat penting dalam menemukan pelaku kejahatan. Dalam kasus kerusakan ekologis Sumatera, banyak alat bukti yang terhidang di depan mata. Secara lengkap. Idealnya, menelusuri kejahatan semacam ini bukan sesuatu yang sulit –bukan dalam arti menganggap mudah. Tentu saja, semua penegakan hukum memiliki kerumitan masing-masing. Apalagi dengan didukung teknologi, seharunya membantu penegakan hukum dalam menelusuri dari lahan siapa kayu-kayu itu berasal, atau apakah lahan tersebut masuk dalam kawasan atau tidak. Suatu petak lahan dengan luas tertentu, yang sudah diberi izin pun, bisa ditelusuri apakah izin itu sudah dilakukan dengan betul atau tidak.
Dalam ilmu pengetahuan alam, sebenarnya dikenal ilmu forensik, yang dalam perkembangannya kemudian berpadu dengan ilmu pengetahuan sosial. Berbicara forensik, akhir-akhir ini sudah bekerja dengan memasukan berbagai bidang ilmu terkait, seperti kedokteran, kimia, biologi, psikologi, antropologi, bahkan entomologi. Dominannya ilmu ini digunakan untuk membantu penegakan hukum dengan menganalisis bukti-bukti fisik dari kasus kriminal. Dalam kriminal, ditelusuri melalui analisis DNA (asam deoksiribonukleat, molekul yang menyimpan informasi genetik penting yang menentukan karakteristik fisik dan biologis), sidik jari, toksikologi, analisis perilaku, dan diterapkan di laboratorium maupun tempat kejadian perkara untuk mengungkapkan fakta yang sebenarnya. Semuanya bekerja dengan metode ilmiah sebagaimana dalam ilmu pengetahuan.
Artikel yang ditulis Willa Wahyuni, “11 Cabang Ilmu Forensik dalam Tindak Pidana” (Hukumonline, 14/11/2022), menyebutkan bahwa kebenaran ilmiah harus dapat dibuktikan oleh setiap orang melalui indera, analisis, dan hasilnya mampu dituangkan secara masuk akal. Ia menyebut, setidaknya 11 cabang ilmu yang terkait forensik, yakni criminalistics (untuk menganalisis bukti biologis, jejak, cetakan, bukti zat kimia, balistik, dan bukti lain di TKP), forensic anthropology (menelusuri sejarah terjadinya beranekaragam manusia, ciri tubuh, dan anatominya), digital forensic (menganalisis bukti pada komputer dan penyimpanan digital), forensic entomology (mengevaluasi aktivitas serangka untuk menentukan apakah ada pergeseran bukti dari satu tempat ke tempat lain), forensic archaeology (membantu dengan menggali bukti yang sudah terkubur), forensic geology (analisis tanah dan bumi untuk menentukan kejahatan terjadi), forensic meteorology (ilmu untuk merekonstruksi cuaca yang terjadi pada suatu lokasi tertentu), forensic odontology (menentukan identitas individu melalui gigi), forensic pathology (mencari penyebab kematian berdasarkan pemeriksaan pada mayat), forensic psychiatry (menentukan keadaan mental), dan forensic toxicology (analisis kimia, farmasi, dan kimia klinis untuk kematian itu akibat keracunan, obat-obatan, atau lainnya.
Forensik inilah yang idealnya bisa menjadi patron dalam menentukan bagaimana suatu kejahatan lingkungan terjadi, lengkap dengan bagaimana latar belakang, asal usul, dan proses terjadinya. Dengan logika keilmuan yang disebutkan di atas, sesungguhnya bukan sesuatu yang sulit dalam ilmu pengetahuan bidangnya untuk menemukan satu bukti tertentu yang akan menjerat seseorang, sekelompok orang, atau perusahaan yang terlibat dalam perusakan lingkungan dan ekologis.
Wallahu A’lamu Bish-Shawaab.