Jangan Main-main dengan Konsistensi

Berbagai perilaku buruk yang terjadi di mana pun, berbagai tempat, akan disebutnya sebagai oknum, walau bentuknya masif dan nyaris tak terkendali. Ketika berhadapan dengan parkir liar, kita tahu tidak ada untungnya bagi kita pemilik kendaraan, …

Berbagai perilaku buruk yang terjadi di mana pun, berbagai tempat, akan disebutnya sebagai oknum, walau bentuknya masif dan nyaris tak terkendali. Ketika berhadapan dengan parkir liar, kita tahu tidak ada untungnya bagi kita pemilik kendaraan, uangnya tidak masuk ke kas negara, jika kendaraan hilang tidak ada yang tanggung jawab, tetapi pengendara tetap memberikan uang secara bersahaja.

Soal oknum, yang idealnya selalu bisa dikilah dan dipilah pada perilaku oknum. Kata-kata oknum ini untuk menegaskan ada perbedaan seseorang dengan komunitasnya. Dengan kata lain, apa yang dilakukan oleh seseorang tidak mungkin menyamakan atau merepresentasikan oleh sesamanya. Kata oknum sering digunakan untuk sesuatu yang tidak berterima secara umum. Tetapi hal yang harus diwaspadai adalah ketika mesin pengawsan para pengadil tidak bekerja, mengatasnamakan perilaku oknum ini bisa dikritisi.

Saya teringat ucapan guru saya, Profesor Satjipto Rahardjo, Begawan hukum dari Universitas Diponegoro, yang selalu mengingatkan bahwa dalam penegakan hukum, jika ingin diurutkan, penegak hukum yang baik harus ada di posisi teratas. Penegak hukum yang baik, akan berpotensi lebih memperbaiki hukum yang carut-marut. Sebaliknya, hukum yang baik, di tangan penegak hukum yang tidak baik, akan membuat kontradiksi-kontradiksi.

Dalam bahasa sosiologis, kontradiksi ini sepadan dengan ungkapan Melayu, “cakap tak serupa bikin”. Ketika mendengar semua pernyataan dalam penegakan hukum, berlomba-lomba menyebut dirinya bersih. Semua lembaga berlomba-lomba ikut akreditasi zona integrasi. Semua tempat di tempel berbagai ingatan untuk menolak korupsi dan berbagai bentuk gratifikasi. Bagaimana ini akan dipertanggungjawabkan?

Ada media menyebut ada diskon hukum dari penegak hukum terhadap terhukum. Sindiran banyak pihak dengan menyebut ada diskon hukum, sudah seyogianya menjadi tamparan keras dalam upaya penegakan hukum kita. Merujuk pada Kamus Bahasa Indonesia, kata diskon diartikan sebagai potongan harga. Jika didalami lebih jauh, penggunaan istilah ini dalam hal penegakan hukum, sangat berpretensi negatif.

Pada posisi seperti ini, saya juga teringat seorang hakim agung dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Artidjo Alkostar. Waktu saya masih pendidikan doktor, saya beberapa kali bertemu dengan hakim ini. Terutama di ruang-ruang seminar. Secara khusus saya hadir dalam salah satu konferensi yang Artidjo sebagai salah satu pematerinya. Apa yang sering disampaikan di ruang sidang dengan di ruang seminar, tidak ada bedanya.

Saya melihat konsistensi dari hakim yang kemudian sebagian media menjulukinya sebagai algojo bagi koruptor. Bahkan dalam kasus yang mencuat Djoko Tjandra, Artidjo berbeda pendapat dengan anggota majelis hakim mengenai posisi bersalah Tjandra.

Dengan banyak koruptor yang mendapat tambahan hukuman di tangan hakim ini, membuat Artidjo ditakuti pada terdakwa korupsi. Bahkan ada yang mencabut kasasinya ketika mengetahui Artidjo yang menangani kasusnya. Sebelum meninggal, Artidjo sempat menjabat sebagai Dewan Pengawas KPK.

Wallahu A’lamu Bish-Shawaab.

Leave a Comment