Dengan jumlah penduduk, secara langsung atau tidak akan berdampak pada lingkungan, terutama dikaitkan dengan kebutuhan sumber daya alam, lahan, energi, dan peningkatan produksi limbah dan polusi. Berbagai potensi negatif harus dipikirkan dalam pembangunan yang akan dilaksanakan. Konsep pembangunan berkelanjutan harus menjadi arus utama dalam berbagai kebijakan (Akhirul, Witra, Umar, & Erianjoni, 2020). Namun demikian, populasi dan bahkan menyambut era Indonesia emas 2045 yang ditandai dengan puncak usia produksi di Indonesia, ternyata belum dilakukan persiapan kebijakan dengan baik (Paino, 2024).
Kekayaan keanekaragaman hayati dengan sumber daya alam melimpah juga menimbulkan berbagai permasalahan dalam realitas. Kekayaan itu perlu dilindungi dan dikelola dalam suatu sistem perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang terpadu dan terintegrasi antara lingkungan laut, darat, dan udara berdasarkan wawasan Nusantara. Dengan posisi Indonesia sangat rentan terhadap dampak perubahan iklim, harus menjadi perhatian semua pihak. Dampak tersebut meliputi turunnya produksi pangan, kemudian terganggunya ketersediaan air, tersebarnya hama dan penyakit tanaman serta penyakit manusia, naik permukaan laut, tenggelamnya pulau-pulau kecil, dan punahnya keanekaragaman hayati.
Ketersediaan sumber daya alam secara kuantitas dan kualitas tidak merata. Sementara itu kegiatan pembangunan membutuhkan sumber daya alam yang semakin meningkat. Seiring juga dengan populasi penduduk yang sudah diuraikan. Kegiatan pembangunan juga mengandung risiko terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan. Kondisi ini dapat mengakibatkan daya dukung-daya tampung, dan produktivitas lingkungan hidup menurun yang pada akhirnya menjadi beban sosial.
Sangat penting untuk menegaskan kembali betapa tidak boleh adanya dikotomi dalam pembangunan –yang sebagian pihak melihat dalam ruang ekonomi—dan ekologi. Keduanya harus berjalan beriringan. Pembangunan harus tetap berjalan, tetapi lingkungan harus juga tetap lestari. Oleh karena itu, penting untuk selalu menekankan sisi lingkungan atau aspek ekologi dalam aktivitas pembangunan dan perekonomian. Inilah alasan bahwa konsep pembangunan ekonomi tanpa merusak harus diwujudkan (Ferdian, 2021).
Atas dasar itulah, perlindungan dan pengelolaan atas lingkungan hidup Indonesia harus dilakukan dengan baik, berdasarkan asas tanggung jawab negara, asas keberlanjutan, dan asas keadilan. Selain itu, pengelolaan lingkungan hidup harus dapat memberikan kemanfaatan ekonomi, sosial, dan budaya yang dilakukan berdasarkan prinsip kehati-hatian, demokrasi lingkungan, desentralisasi, serta pengakuan dan penghargaan terhadap kearifan lokal dan kearifan lingkungan.
Wallahu A’lamu Bish-Shawaab.