Kajian Hukum Lingkungan

Hukum lingkungan, dari segi usia dan jika dibandingkan dengan bidang lainnya, dapat digolongkan sebagai kajian yang baru. Dalam ranah ilmu hukum –jika tidak ada perdebatan bahwa hukum itu sebagai ilmu—bidang tersebut tak dianggap sebagai bagian …

Hukum lingkungan, dari segi usia dan jika dibandingkan dengan bidang lainnya, dapat digolongkan sebagai kajian yang baru. Dalam ranah ilmu hukum –jika tidak ada perdebatan bahwa hukum itu sebagai ilmu—bidang tersebut tak dianggap sebagai bagian yang menyertai dari awal kurikulum bidang hukum.

Keberadaan kajian hukum itu, dapat ditelusuri melalui kurikulum. Hal lain, kurikulum itu sendiri tidak terlepas dari keberadaan lembaga pendidikan. Merunut pada keberadaan sejarah lembaga tersebut, pendidikan hukum di Indonesia bermetamorfosis dari apa yang disebut sebagai Rechtschool pada masa kolonial.

Rechtschool adalah sekolah hukum pertama di Hindia Belanda yang didirikan pada tahun 1909 oleh pemerintah kolonial Belanda. Lembaga pendidikan ini didirikan dengan tujuan mendidik kaum pribumi agar mampu menjadi tenaga hukum di pengadilan kabupaten. Permintaan disampaikan kepada Gubernur Jenderal Willem Rooseboom, dari Bupati Serang, Raden Tumenggung Aria Achmad Djajadiningrat, kepentingan untuk mengisi tenaga-tenaga hukum pengadilan. Rechtschool inilah tanggal 28 Oktober 1924 –tanggal ini pula yang dijadikan sebagai dies natalis Fakultas Hukum Universitas Indonesia–ditingkatkan jadi Rechtshogeschool (sekolah tinggi hukum) atau Faculteit der Rechtsgeleerdheid. Gubernur Jenderal Hindia Belanda, Dirk Fock membuka sekolah ini di Balai Sidang Museum van het Bataviasche vennootschop van Kunsten en Wetenschappen (sekarang Museum Nasional) Jalan Medan Merdeka Barat. Sekolah ini dipimpin seorang guru besar Belanda, bernama Prof. Mr. Paul Scholten. Meester in de rechten, untuk gelar saat itu. Dengan hadirnya Rechtshogeschool, tanggal 18 Mei 1928, Rechtschool resmi ditutup (Elnizar, 2022; UI, 2020).

Pada keberadaan dan sejarah lembaga yang melandasi kurikulum hukum tersebut, belum ditemui mata kuliah hukum lingkungan. Rechtschool yang didirikan untuk mendidik ahli hukum bagi para pribumi, hanya ditemukan 24 mata kuliah kurikulum hukum waktu itu, meliputi pengantar ilmu hukum; hukum tata negara dan hukum administrasi negara; hukum perdata dan acara perdata; hukum pidana dan acara pidana; hukum adat; hukum dan pranata Islam; hukum dagang; ilmu pemerintahan; ilmu bangsa-bangsa Hindia Belanda; sosiologi; bahasa Melayu; bahasa Jawa; bahasa Latin; asas-asas hukum perdata Romawi; hukum perdata internasional; psikologi; filsafat hukum; hukum intergentil; kriminologi; kedokteran forensik; hukum internasional; hukum kolonial luar negeri; sejarah Hindia Belanda; dan statistik (Setya, 2022; Andrianto, 2024).

Leave a Comment