Kaum Munafikun

Pengalaman sejumlah senior saya yang ditolak pengakuan artikel Scopusnya dari jurnal tertentu, bagi saya menjadi realitas yang kontraproduktif –bahkan kontradiktif. Dokumen artikel diajukan untuk jabatan fungsional tertentu, misalnya menuju ke lektor kepala atau ke guru …

Pengalaman sejumlah senior saya yang ditolak pengakuan artikel Scopusnya dari jurnal tertentu, bagi saya menjadi realitas yang kontraproduktif –bahkan kontradiktif. Dokumen artikel diajukan untuk jabatan fungsional tertentu, misalnya menuju ke lektor kepala atau ke guru besar. Bagi seorang akademisi, jabatan akademik ini bisa dicapai oleh siapa pun. Secara formal, asal mampu mencapai tingkat yang ditentukan atau tidak. Secara substansi, saya kira berbeda lagi. Orang yang mampu mencapai secara formal, belum tentu terwakili secara substansi. Ada juga yang secara substansi mapan, namun tidak mampu memenuhi apa yang secara formal dipersyaratkan, juga tidak berarti apa-apa.

Jabatan fungsional akademik lektor kepada berada satu tingkat di bawah guru besar, dengan angka kredir mencapai 400, 550, atau bahkan 700. Lektor kepala memiliki pangkat Pembina (golongan IV/a hingga IV/b). Negara lain –saya kira dalam penjenjangan di Indonesia juga sudah disebut yang sama—menyebutnya dengan istilah associate professor. Idealnya seorang lektor kepala sudah memiliki pengakuan dan kontribusi dalam tridarma perguruan tinggi, baik pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Dalam penjenjangan dan level di negara kita, untuk naik ke lektor kepala juga memiliki kewajiban tertentu yang ditentukan, yakni artikel jurnal.

Hal yang sama berlaku untuk guru besar (profesor). Di kampus, ini jabatan fungsional tertinggi bagi dosen. Untuk mencapai tingkat ini, sejumlah hal harus dipenuhi, termasuk menghasilkan dan memublikasikan karya ilmiah yang berkualitas pada jurnal internasional bereputasi. Untuk menilai dan menentukan apa saja yang harus dipenuhi, ada peraturan menteri yang menjelaskan menentukan syarat-syaratnya. Peraturan menteri ini, biasanya secara periodik juga diperbaiki/diperbarui untuk merespons berbagai perkembangan zaman.

Untuk proses penilaian tersebut, dilakukan oleh tim yang juga berjenjang, mulai dari perguruan tinggi hingga kementerian. Walau dilakukan oleh mereka yang profesional dan terlatih, dan katanya kerja terukur, berdasarkan pengalaman mereka yang dinilai kredit dalam jabatan fungsionalnya, kadang-kadang antarpenilai memiliki respons dan catatan berbeda atas satu capaian pengusul.

Satu catatan saya di kampus ini, yang mempermasalahkan ada sejumlah jurnal yang sudah mampu mencapai Q1, akan tetapi sering dipertanyakan oleh penilai. Padahal pencapaian derajat Q1 bukan soal mudah. Dalam dunia jurnal, yang dimaksud dengan Q adalah quartile (quartil). Ia merujuk pada sistem peringkat yang mengklasifikasian jurnal dalam empat tingkatan berdasarkan kualitas dan dampak dibidang ilmunya (Q1, Q2, Q3, Q4). Peringkat ini dibuat berdasarkan data sitasi artikel dalam jurnal, seperti melalui CiteScore dan digunakan untuk menilai reputasi dan pengaruh sebuah jurnal dalam komunitas ilmiah.

Sebuah jurnal yang bermasalah, pasti ada mekanisme untuk mempermasalahkannya. Menolak jurnal yang realitas sudah mencapai derajat Q1, sama dengan tidak lapang dada melihat pencapaian dari jurnal yang bersangkutan. Dan bagi kaum jurnal, realitas ini bisa disebut sebagai munafik. Bukankah kita sudah percaya bahwa jurnal-jurnal yang sudah terindeks Scopus, dan dikategorikan sebagai jurnal internasional yang bereputasi, sudah melalui proses sejumlah penilaian tertentu?

Wallahu A’lamu Bish-Shawaab.

Leave a Comment