Kesewenangan

Dalam hukum, kewenangan dan kesewenangan selalu memungkinkan terjadi. Orang-orang melampuai kewenangan, dapat disebut kesewenangan. Dalam hal jalan raya, ada batasan yang di atur. Misalnya untuk pengemudi kendaraan pribadi, terdapat sejumlah larangan yang tidak boleh dilakukan. …

Dalam hukum, kewenangan dan kesewenangan selalu memungkinkan terjadi. Orang-orang melampuai kewenangan, dapat disebut kesewenangan.

Dalam hal jalan raya, ada batasan yang di atur. Misalnya untuk pengemudi kendaraan pribadi, terdapat sejumlah larangan yang tidak boleh dilakukan. UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menentukan sejumlah ketentuan pidana, bagi orang yang melakukan larangan, yakni: (1) perbuatan yang mengakibatkan kerusakan/gangguan fungsi jalan; (2) perbuatan yang mengakibatkan kerusakan/gangguan fungsi rambu; (3) mengemudi tanpa dilengkapi perlengkapan; (4) kendaraan tanpa nomor kendaraan; (5) pengemudi tanpa SIM; (6) tidak mematuhi perintah petugas; (7) mengemudi tidak wajar; (8) pengemudi tidak mengutamakan pejalan kaki; (kendaraan tidak memenuhi persyaratan teknis (kurungan dua bulan atau denda Rp500 ribu); (9) kendaraan tidak laik jalan; (10) melanggar larangan rambu/alat pemberi isyarat/aturan gerakan lalu lintas/hak utama kendaraan alat peringatan/batas kecepatan/tata gandeng; (11) tanpa STNK, tidak dapat menunjukkan SIM; (12) pengemudi/penumpang tanpa sabuk; (13) tidak berhenti pada lintasan kereta api; (14) berbalapan; (15) tidak memasang segitiga/lampu isyarat bahaya saat berhenti/parkir dalam keadaan darurat; (16) tidak menggunakan lajur yang ditentukan; (17) tidak menutup pintu kendaraan.

Ancaman lainnya adalah orang yang mengemudi kendaraan terlibat kecelakaan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraan, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan polisi.

Sebenarnya UU tersebut sudah menentukan batasan apa yang menjadi kewenangan untuk melakukan sesuatu. Nah, ketika melakukan sesuatu yang tidak merupakan kewenangannya, atau setidak-tidaknya melakukan sesuatu tidak sebagaimana kewenangan yang diatur hukum, maka perilaku tersebut menjadi tindakan kesewenangan.

Kata “kesewenangan” pada dasarnya lebih tepat disebut “kesewenang-wenangan”. Menurut KBBI, “kesewenang-wenangan” adalah perbuatan sewenang-wenang; kelaliman, dsb. Asal kata itu adalah “sewenang-wenang”, berarti: (1) dengan tidak mengindahkan hak orang lain; dengan semau-maunya; (2) dengan kuasa sendiri; semaunya.

Saya teringat pada suatu waktu bertemu dengan seorang teman lama. Ia seorang sarjana hukum, yang sekarang menjadi “orang penting”. Ia mengungkapkan sesuatu yang sama sekali tidak saya duga. Katanya, antara kewenangan dengan kesewenangan, bedanya tipis sekali. Bahkan menurutnya, setipis kulit ari.

Wallahu A’lamu Bish-Shawaab.

Leave a Comment