Kewenangan atau Wewenang?

Pada tahun 1997, seorang Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Profesor Philipus M. Hadjon, dalam satu artikelnya, “Tentang Kewenangan”, menjelaskan bahwa dalam hukum positif, ditemukan istilah wewenang antara lain dalam Pasal 1.6 dan Pasal 53 …

Pada tahun 1997, seorang Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Profesor Philipus M. Hadjon, dalam satu artikelnya, “Tentang Kewenangan”, menjelaskan bahwa dalam hukum positif, ditemukan istilah wewenang antara lain dalam Pasal 1.6 dan Pasal 53 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (dimuat Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3344). Undang-undang ini sendiri diteken Presiden Soeharto tanggal 29 Desember 1986, berisi 7 bab dan 145 pasal.

Ada sejumlah catatan terkait dengan undang-undang tersebut. Antara lain, dalam Pasal 144 menyebutkan bahwa undang-undang ini dapat disebut “Undang-undang Peradilan Administrasi Negara”. Selain itu, Pasal 143 menegaskan hal penting lainnya, “(1) Untuk pertama kali pada saat Undang-undang ini mulai berlaku Menteri Kehakiman setelah mendengan pendapat Ketua Mahkamah Agung mengatur pengisian jabatan Ketua, Wakil Ketua, Hakim, Panitera, Wakil Panitera, Panitera Muda, Panitera Pengganti, dan Wakil Sekretaris pada Pengadilan di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara. (2) Pengangkatan dalam jabatan Ketua, Wakil Ketua, Hakim, Panitera, Wakil Panitera, Panitera Muda, Panitera Pengganti, dan Wakil Sekretaris sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat menyimpang dari persyaratan yang ditentukan dalam Undang-undang ini.”

Dalam konsiderans menimbang disebutkan bahwa upaya mewujudkan tata kehidupan negara dan bangsa yang sejahtera, aman, tenteram, dan tertib, perlu diatur hubungan antara badan atau pejabat tata usaha negara dengan masyarakat. Hal ini antara lain menjadi alasan mengapa undang-undang tersebut lahir. Tata kehidupan itu sendiri sangat penting, selain dalam rangka menjamin persamaan kedudukan warga masyarakat dalam hubungan hukum, juga dalam membina, menyempurnakan, dan menertibkan aparatur bidang tata usaha negara, agar mampu menjadi alat yang efisien, efektif, bersih, berwibawa, dalam melaksanakan tugasnya dalam mengisi kemerdekaan melalui pembangunan.

Hal lainnya adalah soal kesadaran bahwa pembangunan nasional hendak menciptakan suatu kondisi sehingga setiap warga masyarakat dapat menikmati suasana dan iklim ketertiban dan kepastian hukum yang berintikan keadilan. Namun dalam realitasnya, dalam pelaksanaan pembangunan nasional, ada kemungkinan timbul benturan kepentingan, perselisihan, atau sengketa antara badan atau pejabat tata usaha negara dengan masyarakat yang dapat merugikan atau menghambat jalannya pembangunan nasional tersebut. Atas kepentingan menyelesaikan sengketa yang berkemungkinan muncul, dibutuhkan adanya peradilan tata usaha negara yang diatur dengan undang-undang ini.

Wallahu A’lamu Bish-Shawaab.

Leave a Comment