Konstribusi Pembentukan UUPA

Catatan penting lain yang terkait dengan bagaimana proses pembentukan UUPA. Sejumlah pihak menyiapkan diri untuk berkontribusi dalam melahirkan draf Rancangan UUPA. Berdasarkan penelusuran, setidak terdapat delapan draf Rancangan UUPA, sebagai berikut: Draf Rancangan UUPA dari …

Catatan penting lain yang terkait dengan bagaimana proses pembentukan UUPA. Sejumlah pihak menyiapkan diri untuk berkontribusi dalam melahirkan draf Rancangan UUPA.

Berdasarkan penelusuran, setidak terdapat delapan draf Rancangan UUPA, sebagai berikut:

  • Draf Rancangan UUPA dari Pemerintah NAD. Rancangan ini berjudul ”Pemerintahan di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam”, berisi 30 bab dan 128 pasal.
  • Draf Rancangan UUPA dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi NAD, berjudul ”Pemerintahan di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam”, berisi 30 bab dan 128 pasal.
  • Draf Rancangan UUPA dari Kementerian Dalam Negeri, berjudul ”Penyelenggaraan Pemerintahan di Aceh”, berisi 23 bab dan 54 pasal.
  • Draf Rancangan UUPA dari Gerakan Aceh Merdeka, berjudul ”Pemerintahan Aceh”, berisi 44 bab dan 190 pasal.
  • Draf Rancangan UUPA dari Universitas Syiah Kuala, berjudul ”Penyelenggaraan Pemerintahan Aceh” berisi 20 bab dan 78 pasal.
  • Draf Rancangan UUPA dari IAIN Ar-Raniry, dengan judul ”Penyelenggaraan Pemerintahan di Nanggroe Aceh Darussalam”, berisi 24 bab dan 78 pasal.
  • Draf Rancangan UUPA dari para Lembaga Swadaya Masyarakat Aceh (Aceh Civil Society Task Force ACSTF), berjudul ”Undang-Undang bagi Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam sebagai Wilayah Nanggroe Aceh, berisi 15 bab dan 60 pasal.
  • Draf Rancangan UUPA yang lahir dari para kalangan akademisi dalam lingkungan Universitas Malikussaleh, Lhokseumawe.
  • Draf Rancangan UUPA dari kombinasi awal yang dikoordinasikan Pemda, berjudul ”Penyelenggaraan Pemerintahan di Aceh” berisi 36 bab dan 212 pasal.

Pada awalnya, masing-masing menyiapkan draf. Namun seiring perjalanan waktu, berbagai draf tersebut disatukan dan dibahas bersama. Tahap pertama proses pembahasan awal draf dimulai dari konsolidasi tiga draf dari kampus, yakni Universitas Syiah Kuala, IAIN Ar-Raniry, dan Universitas Malikussaleh, yang berlangsung di Gedung AAC Dayan Dawood akhir September 2005.

Langkah yang dilakukan kampus, kemudian diikuti oleh DPRD NAD, yang melakukan pertemuan dengan para pemangku kepentingan di Aceh pada tanggal 14 Oktober 2005 di Ruang Rapat Anggaran DPRD NAD. Bersamaan dengan itu, sejumlah draf lain disiapkan antara lain dari GAM dan ACSTF. Draf ini kemudian juga diserahkan untuk digabung dengan DPRD NAD.

Pada bulan Oktober 2005, Pansus secara maraton melakukan serangkaian diskusi baik dengan GAM, AMM, serta publik.

Untuk pertama kalinya, DPRD NAD mempublikasikan draf Rancangan UUPA melalui media massa pada tanggal 26 Oktober 2005. DPRD juga melakukan pertemuan secara marathon ke seluruh Aceh dan semua pemangku kepentingan. Draf akhir yang diserahkan kepada Departemen Dalam Negeri pada tanggal 12 Desember 2005, sebelumnya sudah dipublikasikan kembali ke media massa tanggal 6 Desember 2005.

Secara khusus, Sekretariat DPRD NAD dan Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, pada tahun 2010 menerbitkan satu buku penting terkait dengan Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pemerintahan Aceh. Dalam buku tersebut diuraikan proses pembentukan undang-undang ini sejak dari berbagai pembahasan di daerah hingga diserahkan ke Pemerintah dan dinamika dalam prosesnya di DPR RI.

Pembahasan itu sendiri, dapat dilihat dalam Risalah Rapat Panitia Khusus DPR RI RUU tentang Pemerintahan Aceh. Dalam dokumen berisi 1.219 halaman itu diuraikan berbagai proses dan dinamika yang terjadi, hingga pada akhirnya RUU ini paripurnak

Leave a Comment