Leading Sector Pengatur Lingkungan

Hal lain yang membuat saya terkesan dari inisiasi penyempurnaan UU KKPPLH adalah selain pada upaya undang-undang memuat norma hukum lingkungan hidup secara lebih lengkap, juga pada menjadikan undang-undang ini sebagai leading sector dari undang-undang yang …

Hal lain yang membuat saya terkesan dari inisiasi penyempurnaan UU KKPPLH adalah selain pada upaya undang-undang memuat norma hukum lingkungan hidup secara lebih lengkap, juga pada menjadikan undang-undang ini sebagai leading sector dari undang-undang yang mengatur lingkungan. Undang-undang ini akan menjadi landasan untuk menilai dan menyesuaikan semua peraturan perundang-undangan yang memuat ketentuan tentang lingkungan hidup yang berlaku, yaitu peraturan perundang-undangan mengenai pengairan, pertambangan dan energi, kehutanan, konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, ketentuan tentang industri, permukiman, penataan ruang, tata guna tanah, dan lain-lain.

Pengaturan masing-masing sektor tersebut, juga terus berkembang. Ketentuan pengairan, diatur dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 1974 tentang Pengairan (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3046). Undang-undang tersebut ditandatangani Presiden Soeharto pada tanggal 26 Desember 1975, yang berisi 17 pasal dan 12 bab. Undang-undang ini menegaskan pemanfaatan air dan sumber-sumbernya harus diabdikan untuk kepentingan dan kesejahteraan rakyat dalam segala bidang –ekonomi, sosial, budaya, pertahanan keamanan nasional. Tujuan air dikelola agar menciptakan pertumbuhan dan keadilan sosial berdasarkan Pancasila. Atas dasar itulah, air dan sumbernya harus dilindungi dan dijaga kelestariannya.

Undang-undang di atas disempurnakan dan digantikan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4377). Jika dilihat konsiderans, undang-undang ini tidak lepas dari proses amandemen UUD 1945 yang sudah dilakukan sepanjang 1999 hingga 2002. Undang-undang ini diteken Presiden Megawati Soekarnoputri berisi 100 pasal dan 18 bab. Pada dasarnya, undang-undang disusun secara komprehensif yang memuat pengaturan menyeluruh, tidak hanya meliputi bidang pengelolaan sumber daya air, melainkan juga dalam proses pengelolaannya.

Undang-undang ini sendiri dilakukan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi oleh sejumlah lembaga, termasuk Organisasi Muhammadiyah. Uji materi dilakukan karena undang-undang sudah tidak tepat guna dan diserahkan kepada swasta secara berlebihan. Dengan demikian, sumber daya air tidak dilakukan pengelolaan secara berkeadilan sosial. Uji materi ini diterima dan pengairan kembali ke undang-undang tahun 1974.

Leave a Comment