Mata Kuliah Fungsional

Generasi awal pemikir dan pengembang kajian hukum lingkungan di Indonesia, tampak saling menguatkan dan berkomunikasi dengan baik. Bahkan jika melihat lebih jauh, jejak dan cara berpikir terhadap hukum lingkungan antara lain dipengaruhi oleh Th. G. …

Generasi awal pemikir dan pengembang kajian hukum lingkungan di Indonesia, tampak saling menguatkan dan berkomunikasi dengan baik. Bahkan jika melihat lebih jauh, jejak dan cara berpikir terhadap hukum lingkungan antara lain dipengaruhi oleh Th. G. Drupsteen –seorang ahli hukum lingkungan yang melihat kajian ini sangat terbuka secara keilmuan. Dalam pidato pengukuhan Profesor Siti Sundari Rangkuti, saya menemukan ucapan terima kasihnya kepada Drupsteen. Prof. Mr. Th. G. Drupsteen sebagai guru besar dalam hukum tata negara-hukum administrasi negara dan hukum lingkungan pada Rijksuniversiteit te Leiden, tempat pendidikan salah satu universitas yang ditempuh Siti Sundari Rangkuti.

Drupsteen adalah pembimbing disertasi Siti Sundari Rangkuti tahun 1983 di Leiden. Apa yang diuraikan dalam bukunya tentang hukum lingkungan, sepertinya pengaruh Drupsteen begitu terasa. Demikian juga pengaruh pikiran Drupsteen terhadap sejumlah akademisi hukum lingkungan di Indonesia. Setidaknya, dalam sejumlah buku yang menjadi rujukan dari buku ini, terdapat nama Drupsteen.

Salah satu pemikiran Drupsteen adalah membagikan cara berpikir hukum lingkungan yang klasik dengan modern. Hukum lingkungan yang klasik lebih berorientasi penggunaan lingkungan (dalam makna sumber daya). Sementara yang modern, lebih berorientasi lepada lingkungan. Dengan cara berpikir seperti ini, Drupsteen ingin memberi pada orientasi hukum lingkungan modern, yang selalu mengedepankan sisi perlindungan dan kelestarian lingkungan hidup. Dengan cara pandang ini, aspek keberlanjutan dan perlindungan ekosistem menjadi sesuatu yang utama.

Dengan cara berpikir demikian, dapat dipahami pola pembidangan keilmuan hukum lingkungan yang ditawarkan berada dalam ranah kajian public law –bagian dari hukum administrasi (Drupsteen, 1999). Merujuk uraian Drupsteen, posisi hukum lingkungan berada dalam lingkungan hukum administrasi negara, sebagai hukum yang berada dalam ranah hukum publik. Namun pembidangan hukum lingkungan, mencakup publik dan privat, seperti hukum lingkungan administratif, hukum lingkungan ranah keperdataan, hukum lingkungan kepidanaan, dan hukum tata ruang. Sementara hukum lingkungan internasional sudah berkembang tersendiri.

Substansi hukum yang diuraikan Siti Sundari Rangkuti, terkait materi hukum lingkungan yang digolongkan sebagai mata kuliah fungsional (functionele rechtsvakken), yang mengandung terobosan antara berbagai disiplin ilmu hukum klasik (tradisional) (Rangkuti, 2015).

Wallahu A’lamu Bish-Shawaab.

Leave a Comment