Dalam satu kesempatan, di dalam kelas, saya pernah ditanyakan oleh mahasiswa tentang bagaimana jauhnya cara memahami teks hukum. Teks, satu hal. Bagaimana orang memahami teks, juga satu hal. Bahkan kadang, dalam konteks penegakan hukum, bisa saja seperti tidak berkaitan.
Bahasa undang-undang sendiri memberi peluang seorang koruptor dihukum minimal. Dalam penegakan hukum, pilihan terhadap hukuman minimal tersebut, sering terjadi, dengan berbagai alasan yang ada di belakangnya.
Atas dasar itulah, saya kira, ketika ada ada masyarakat yang kritis, maka kita harus bisa memahami. Di sinilah masyarakat sering melakukan pembandingan, bagaimana bisa seorang pencuri biasa diancam pidana standar, sedang korupsi mengenal hukuman minimal.
Pembandingan ini juga kerap digunakan rumus matematika. Misalnya seseorang yang melakukan pencurian tiga buah kakao dihukum 15 hari, dibandingkan dengan koruptor Rp10 miliar hanya mendapat 10 tahun.
Di sinilah muncul tafsir dari masyarakat awam dengan menggunakan rumus matematika. Antara lain bila dirasionalisasikan harga tiga buah kakao Rp3.000 (mendapat 15 hari) sangat tidak sebanding dengan Rp10 miliar (sekitar 3.650 hari). Logikanya, dalam pemahaman masyarakat awam, satu buah kakao yang Rp1.000 mendapat hukuman lima hari, dengan demikian, Rp10.000.000 setara dengan 50.000 hari (lebih dari 100 tahun).
Persoalannya adalah dalam hukum tidak bisa digunakan rumus matematika seperti itu. Memang hukum (dalam maknanya yang berbentuk peraturan), sudah jelas menyebut kejahatan pulan akan mendapat hukuman sekian. Namun dalam pelaksanaannya, banyak hal yang berbeda. Perbedaan tersebut muncul selain karena rebutan kepentingan, juga disebabkan oleh tiga tingkat yang selalu mengiringi penyelesaian suatu kasus, yakni tingkat normatif, tingkat interpretatif, dan tingkat aplikatif.
Kalaupun pada tataran normatifnya sudah jelas, masih ada peluang berbeda pada tingkat interpretatif dan aplikatif. Seorang pelaku kejahatan terjadi tarik-menarik lewat proses pembuktian di mahkamah. Seorang pelaku kejahatan berencana akan mendapat hukuman selaku kejahatan biasa bila di pengadilan ia bisa membuktikannya. Dalam kasus salah tangkap beberaa waktu lalu misalnya, memberi gambaran betapa orang tidak bersalah sekalipun bisa dikondisikan untuk masuk ke dalam penjara.
Wallahu A’lamu Bish-Shawaab.