Memandang Berbeda

Banyak catatan yang menggambarkan bahwa suara publik sangat penting dalam undang-undang, termasuk UU KSDAHE. Apa yang disampaikan Walhi dan AMAN pada dasarnya mencerminkan suara itu. Saya kira tidak boleh diabaikan, walau pemerintah dan legislatif selaku …

Banyak catatan yang menggambarkan bahwa suara publik sangat penting dalam undang-undang, termasuk UU KSDAHE. Apa yang disampaikan Walhi dan AMAN pada dasarnya mencerminkan suara itu. Saya kira tidak boleh diabaikan, walau pemerintah dan legislatif selaku pembentuk undang-undang kerap sudah memiliki konsepnya sendiri.

Catatan penolakan Walhi dan AMAN terhadap UU KSDAHE pada akhirnya seperti perbedaan pendapat antara pembentuk undang-undang dan pihak di luarnya. Hal tersebut misalnya dapat terbaca pada apa yang disampaikan baik pemerintahan maupun legislatif terhadap UU KSDAHE.

Berbeda dengan cara pandang yang disampaikan Walhi dan AMAN, pihak pemerintah melalui Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menganggap bahwa UU KSDAHE sangat penting sebagai payung hukum bagi pendanaan konservasi (Violleta, 2024).

Pelaksanaan konservasi sendiri sebagai satu hal yang berbeda dengan undang-undang yang baru, dimana konservasi bukan semata tanggung jawab pemerintah dan masyarakat, melainkan juga menjadi kewajiban pemerintah daerah. Ada sejumlah pengaturan konservasi yang diatur terdiri atas kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, kawasan konservasi di perairan, wilayah pesisir, dan pulau-pulau kecil, serta areal preservasi.

Penguatan yang dimaksudkan UU KSDAHE termasuk di dalamnya penegakan hukum dan aspek pendanaan untuk keanekaragaman hayati baik nasional maupun internasional yang dirumuskan dalam hal kondisi, penghimpunan, dan juga implementasinya. Pengaturan dalam undang-undang ini sendiri sangat penting mengingat sumber dana anggaran belanja dan pendapatan negara yang sangat terbatas dalam membiayai konservasi. Bagi pemerintah, pengaturan ini dapat dipandang sebagai bentuk-bentuk inisiatif baru dan terobosan baru dalam mendanai kegiatan konservasi. Dan hal tersebut belum ada dalam undang-undang sebelumnya.

Wallahu A’lamu Bish-Shawaab.

Leave a Comment