Perbaikan terhadap UU PPLH dari UU PLH juga terkait dengan memberikan kewenangan yang luas kepada Menteri untuk melaksanakan seluruh kewenangan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta melakukan koordinasi dengan instansi lain.
Melalui UU PPLH tersebut, Pemerintah juga memberi kewenangan yang sangat luas kepada pemerintah daerah dalam melakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di daerah masing-masing yang tidak diatur dalam UU PLH.
Kewenangan yang diperluas tersebut, berdasarkan logika bahwa lembaga yang mempunyai beban kerja berdasarkan UU PPLH ini tidak cukup hanya suatu organisasi yang hanya menetapkan dan melakukan koordinasi pelaksanaan kebijakan, melainkan juga dibutuhkan suatu organisasi dengan portofolio menetapkan, melaksanakan, dan mengawasi ragam kebijakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Selain itu, hal lainnya dari lembaga ini diharapkan juga mempunyai ruang lingkup wewenang untuk mengawasi sumber daya alam untuk kepentingan konservasi. Untuk menjamin terlaksananya tugas pokok dan fungsi lembaga tersebut, tentu dibutuhkan banyak dukungan pendanaan dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang memadai untuk Pemerintah dan anggaran pendapatan dan belanja daerah yang memadai untuk pemerintah daerah. Walau konteks ini sendiri masih bisa diperdebatkan, terutama dengan anggaran terkait dengan pelaksanaan dan bentuk kewenangannya.
Dengan demikian ada soal kewenangan yang lebih luas. Pengaturan untuk memberi kewenangan menjadi pembeda kehadiran UU PPLH dari UU PLH.
Secara konsep, kata “kewenangan” bisa ditelusuri secara keilmuan. Kata ini juga bisa ditelusuri dari Kamus Besar Bahasa Indonesia, yang menerjemahkan ke dalam dua hal, yakni: (1) hal berwenang; (2) hal dan kekuasaan yang dipunyai untuk melakukan sesuatu. Sedangkan kata “wewenang”, memiliki tiga makna, yakni: (1) hak dan kekuasaan untuk bertindak; kewenangan –sudah dijelaskan; lalu (2) kekuasaan membuat keputusan, memerintah, melimpahkan tanggung jawab kepada orang lain; (3) fungsi yang boleh dilaksanakan.
Wallahu A’lamu Bish-Shawaab.