Ketika ikut sejumlah diskusi, kadang-kadang tidak tertahankan untuk menanyakan mengapa ada kalanya negara seperti kalah sama mafia? Saya yakin jawabannya tidak persis bahwa negara itu sedang berada dalam posisi kalah. Pengkhianatan yang dilakukan sejumlah oknum penegak hukum, memperlihatkan negara seperti tidak berdaya.
Saya terbayang bagaimana sejumlah orang yang sudah dikejar-kejar oleh negara, namun tidak kunjung tertangkap. Kasus Harun Masiku, hingga sekarang belum jelas titik terangnya. Sejumlah koruptor yang memilih lari ke luar negeri, ternyata juga seperti sangat susah untuk diendus dan ditangkap. Padahal negara memiliki segalanya.
Demikian juga dalam kasus bagaimana misalnya Djoko Tjandra mendapat bantuan dari sejumlah oknum penegak hukum. Kasus-kasus semacam ini, di dalam ruang kelas, menjadi bahan diskusi yang menarik. Sejumlah pertanyaan sering muncul dan harus direnung dengan kekecewaan. Misalnya, apakah kasus-kasus yang melibatkan oknum-oknum orang kuat akan tuntas diselesaikan secara hukum? Mengambil pendapat Tb Ronny Rahman Nitibaskara, dalam bukunya Tegakkan Hukum Gunakan Hukum, memungkinkan struktur tidak menggunakan hukum dalam upaya menuntaskan hukum.
Kondisi tersebut bukan sesuatu yang berlebihan. Selama ini, kita menyaksikan pernyataan-pernyataan tidak logis, sering muncul dari struktur hukum dan ruang pengadilan. Kasus pembakar hutan yang dihukum rendah, menurut pengadil, dengan karena hutan masih bisa ditanam kembali. Tuntutan jaksa yang sangat rendah terhadap perbuatan menyiram air keras, dengan sederhana dijawab bahwa perbuatan tersebut dilakukan bukan dengan sengaja. Sulit dijawab untuk pertanyaan konteks ini. Putusan terhadap kasus air keras yang menimpa muka penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan, hanya dihukum satu tahun. Putusan ini sudah final, mengingat tidak ada upaya jaksa untuk mengajukan banding (Serambi, 26/07/2020).
Bagaimana para pemeriksa kasus pemerkosa misalnya menyebut korban memang bisa bersalah karena memancing-mancing pemerkosa. Mobil patrol jalan raya, ketika membawa pejabat bisa menerobos lampu lalu lintas, yang berarti melanggar hukum.
Seorang mahasiswa saya yang mengambil mata kuliah “Hukum dan Masyarakat” pernah menanyakan, apakah bisa dalam berbagai putusan hukum, kita konsisten dengan rumus atau hukum matematika. Lalu pada waktu yang lain saya ketemu seorang tukang bangunan. Pertanyaannya apakah mereka yang mengadili setiap kasus tidak memiliki rumus yang sama sehingga menghasilkan hukuman yang berbeda dari kasus yang sama bagi para terhukum. Ada hal menarik dari tukang ini. Saya direkom seorang teman untuk memperbaiki sejumlah engsel di rumah. Dari pembicaraan kami, saya diberitahu bahwa ia hanya lulus sekolah menengah atas. Dengan kualifikasi pendidikan, saya membayangkan tidak mungkin muncul hal-hal yang dipertanyakan kepada saya.
Bagi saya orang yang belajar hukum, lalu mengajar sesuai spesialisasi masing-masing bidang, pertanyaan itu bisa jadi seperti palu godam. Ada rumus ruang saya berkilah, bahwa dalam hukum, selalu diajarkan ada perbedaan antara hukum –lebih tepat undang-undang—yang tercatat dalam buku (law in the book) dengan hukum yang diterapkan atau yang terdapat dalam realitas (law in the action).
Wallahu A’lamu Bish-Shawaab.