Mengeja Dampak

Dampak bencana ekologis Sumatera, walau secara administratif termasuk dalam 52 kabupaten/kota dari tiga provinsi (Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh), sesungguhnya sangat masif. Terutama apa yang terjadi di Aceh, walau terkesan ditutup-tutupi oleh pemerintah. Kepentingan …

Dampak bencana ekologis Sumatera, walau secara administratif termasuk dalam 52 kabupaten/kota dari tiga provinsi (Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh), sesungguhnya sangat masif. Terutama apa yang terjadi di Aceh, walau terkesan ditutup-tutupi oleh pemerintah. Kepentingan menutup-nutupi itu, bisa saja sebagai antisipasi untuk menutup celah sekaligus ada tuntutan untuk status bencana nasional. Apalagi Presiden Prabowo Subianto, dalam dua kesempatan terpisah menyebut bencana hanya terjadi di tiga provinsi, dari 38 provinsi di Indonesia.

Sesungguhnya kalau berbicara dampak, tidak bisa diukur secara matematis begitu. Bahkan dapat dikatakan soal status bencana bisa saja sangat politis. Partai tertentu, bisa saja sebagai kekuatan utama yang mengusulkan status bencana nasional untuk bencana yang terjadi sebelumnya. Secara politik, berbagai cara dilakukan untuk menutupi agar kekuasaan politik tidak terlihat pongah dan lemah. Isu lalu bergeser kemana-mana: termasuk mencerca jika ada pihak lain (individua tau komunitas) yang memiliki akses dan menyiarkan kondisi lapangan yang buruk secara langsung.

Dalam ilmu pengetahuan, penggunaan ekosida untuk bencana ekologis ini pun pernah muncul. Akhir-akhir ini muncul ecocide dalam konteks lingkungan, disebabkan karena melihat dampak dari kerusakan lingkungan yang parah. Dampak pada kerusakan lingkungan hidup secara masif, sistematis, dan parah dan mengancam kehidupan di bumi. Dampak ini bermuara pada perilaku yang disengaja dalam hal deforestasi hingga polusi ekstrem yang dilakukan oleh manusia. Selain dua buku M. Ridha Saleh pada tahun 2020 yang diterbitkan Walhi, tahun 2019, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia dan TIFA juga menerbitkan buku penting yang berjudul Ecocide, Memutus Impunitas Korporasi. Buku ini sangat penting mengungkapkan bagaimana korporasi yang terlibat dalam perusakan lingkungan seperti tidak bisa disentuh.

Buku ini menyebutkan istilah ecocide yang sudah tercatat pada Konferensi Perang dan Tanggung Jawab Nasional di Washington, tahun 1970. Seorang ahli biologi dan botani, Arthur William Galston mengusulkan perjanjian internasional baru untuk mencegah kejahatan ecocide. Galston lahir 17 Januari 1976, menyelesaikan pendidikan doktornya di Universitas Chicago tahun 1973. Ia pernah menkalani wajib militer pada Korps Marinir Amrika Serikat tahun 1969-1970 (Saleh dkk, 2019 & Saleh, 2020. Artikel Muhammad Ausath (2022), “Upaya Penerapan Ekosida sebagai kejahatan Luar Biasa di Indonesia”, juga menyentuh hal ini dengan baik.

Tawaran Galston waktu itu, terkait penggunaan bahan kimia digunakan untuk menghancurkan hutan Vietnam. Istilah ini sendiri secara politis digunakan dalam Konferensi Lingkungan Hidup di Stockholm tahun 1972. Konteks ecocide inilah yang bisa ditemui dalam laporan mutakhir. Misalnya, Intergovernmental Science-Policy Platform on Biodiversity and Ecosystem Services (IPBES), tahun 2019 melaporkan ada satu juta spesies yang telah punah dalam 50 tahun terakhir akibat aktivitas manusia. Ada kehilangan 240 juta hektare hutan alam dalam kurun 1990-2015. Menghilangknya 85% lahan basah. Buku ini juga memuat laporan World Ecology, yang menyebutkan 100 korporasi bertanggung jawab atas 70% emisi gas rumah kaca sejak 1988. Sepenuhnya korporasi itu mengendalikan mayoritas hak pengusahaan mineral.

Jika ditelusuri lebih jauh, tokoh lain yang mempopulerkan ecocide adalah seorang pengacara asal Campsie (Irlandia) yang fokus pada advokasi lingkungan, bernama Pauline Helene Pollyn Higgins. Ia mengusulkan ecocide masuk menjadi kejahatan internasional kelima, setelah genoside, kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan agresi. Tujuannya supaya dapat dituntut dalam skema International Criminal Court (ICC). Higgins ini sendiri pernah melobi Komisi Hukum PBB untuk mengakui ecocide sebagai kejahatan internasional. Namun upayanya gagal. Pengalaman ini membawanya mendapatkan Doctor Honoris Causa dari Business School Lausanne (Swiss) tahun 2013. Ia belajar hukum pada City University dan Inns of Court School of Law tahun 1998. Tahun 2013, ia bersama Damien Short dan Nigel South menulis artikel pada Crime, Law and Social Change (59/3) dengan judul “Protection the Planet: A Proposal for a Law of Ecocide”. Hal yang paling penting, bukunya Eradicating Ecocide terpilih sebagai pemenang nonfiksi People’s Book Prize nasional tahun 2011.

Melihat lebih dalam, melihat bagaimana ekosida ini ditawarkan dengan melihat dampak, dalam perkembangan ilmu pengetahuan sebenarnya sesuatu yang biasa saja. Namun bagi kekuasaan politik yang berselingkuh dengan korporasi jahat, tawaran semacam ekosida bisa menjadi pilihan menakutkan.

Wallahu A’lamu Bish-Shawaab.

Leave a Comment