Menguji UU Cipta Kerja

Uji formal Undang-Undang Cipta Kerja dimohonkan oleh Hakiimi Irawan Bangkid Pamungkas (mantan buruh), Ali Sujito (mahasiswa), Muhtar Said (dosen), Migrant Care, Badan Koordinasi Kerapatan Adat Nagari Sumatera Barat, dan Mahkamah Adat Alam Minangkabau. Dalam putusan …

Uji formal Undang-Undang Cipta Kerja dimohonkan oleh Hakiimi Irawan Bangkid Pamungkas (mantan buruh), Ali Sujito (mahasiswa), Muhtar Said (dosen), Migrant Care, Badan Koordinasi Kerapatan Adat Nagari Sumatera Barat, dan Mahkamah Adat Alam Minangkabau.

Dalam putusan Nomor Perkara 91/PUU-XVIII/2020. tersebut, dinyatakan sebagai berikut: Pertama, pembentukan Undang-Undang Cipta Kerja [Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573)], bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan”.

Kedua, menegaskan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan dalam putusan ini.

Ketiga, memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan dan apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan maka Undang-Undang Cipta Kerja menjadi inkonstitusionasecara permanen.

Keempat, menyatakan apabila dalam tenggang waktu 2 (dua) tahun pembentuk undang-undang tidak dapat menyelesaikan perbaikan Undang-Undang Cipta Kerja. maka undang-undang atau pasal-pasal atau materi muatan undang-undang yang telah dicabut atau diubah oleh Undang-Undang Cipta Kerja  dinyatakan berlaku kembali.

Kelima, menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Cipta Kerja.

Undang-Undang Cipta Kerja tersebut kemudian direvisi dengan pembentukan satu peraturan pemerintah pengganti undang-undang. Dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Lahirnya undang-undang tersebut, dilakukan permohonan uji materiil kembali ke Mahkamah Konstitusi, dengan perkara 168/PUU-XXI/2023, yang diajukan oleh Partai Buruh, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia, Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, dan dua buruh masing-masing Mamun dan Ade Triwanto. Sebagian uji materiil ini juga diterima.

Wallahu A’lamu Bish-Shawaab.

Leave a Comment