Menuju Rekonstruksi Ekologis yang Berketuhanan

Tahun 1976, Phil O’Keefe, Ken Westgate, dan Ben Wisner, menulis satu artikel penting terkait bencana, “Taking the Naturalness Out of Natural Disasters”. Saat itu, mereka berkhidmat di the Institute of Development Studies. University of Sussex, …

Tahun 1976, Phil O’Keefe, Ken Westgate, dan Ben Wisner, menulis satu artikel penting terkait bencana, “Taking the Naturalness Out of Natural Disasters”. Saat itu, mereka berkhidmat di the Institute of Development Studies. University of Sussex, Kota Falmer, selatan Inggris. Mereka yakin bahwa bencana lebih merupakan konsekuensi dari faktor sosial-ekonomi daripada faktor alam. Dari judul artikel, substansinya bisa ditebak. Soal bagaimana tentang anggapan-pemikiran-konsep “bencana alam” yang digunakan oleh para ahli bencana, sudah dikritisi sejak setengah abad yang lalu.

Dalam artikel tersebut, mereka menyebut bahwa jika diterima bahwa tidak ada perubahan geologis dan klimatologis besar dalam beberapa tahun terakhir, maka dapat diasumsikan bahwa probabilitas terjadinya peristiwa fisik ekstrem adalah konstan. Jika probabilitasnya konstan, maka secara logis penjelasan tentang meningkatnya jumlah bencana harus dicari dalam penjelasan tentang meningkatnya kerentanan penduduk terhadap peristiwa fisik ekstrem. Atas dasar itulah, pemikiran ulang bahwa semua bencana dikategorikan sebagai bencana alam dengan sifatnya yang “alami”.

Hal lainnya yang disebutkan terkait frekuensi bencana alam yang semakin meningkat, terutama di negara-negara berkembang. Memang, meningkatnya kerentanan masyarakat terhadap peristiwa fisik ekstrem dapat dilihat sebagai sesuatu yang sangat terkait dengan proses pembangunan yang terus berlanjut yang tercatat di seluruh dunia. Seiring dengan terus bertambahnya populasi, dan seiring dengan terus dikendalikannya sumber daya oleh minoritas, standar hidup riil menurun bagi sebagian besar penduduk dunia.

Sudut pandang yang ditawarkan O’Keefe dkk, senada dengan yang dipikirkan dalam naskah akademik Rancangan Undang-Undang Penanganan Bencana yang disiapkan Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat pada tahun 2005 –kelak RUU ini menjadi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Hal yang terkait dengan bahasan ini, berdasarkan naskah akademik tersebut, adalah konsep bencana yang dirujuk. Naskah akademik merujuk pada pendapat Lyons yang mengklasifikasikan bencana ke dalam dua jenis, yakni bencana alam (natural disaster) yang disebabkan oleh kejadian alam (natural) seperti gempa bumi dan gunung meletus; dan bencana buatan manusia (man-made disaster), yaitu hasil dari tindakan secara langsung atau tidak langsung manusia (DPR, 2005).

Saya tidak menemukan persis pendapat Lyons (1999), namun dari sejumlah literatur, apa yang disebut sebagai man-made disasters dilihat secara lebih luas, termasuk perang, terorisme, kecelakaan industri, juga bisa kebakaran hutan –bencana yang bisa keduanya: bencana buatan manusia yang dapat memicu bencana alam dan sebaliknya (Mcdonald, 2003).

Naskah akademik juga menggunakan pendapat Rice dan Carter, yang menyebutkan ada kategori bencana teknologi. Selain itu, Carter, membagi penyebab bencana menjadi dua, yaitu ‘ancaman tradisional’ seperti gejala-gejala alami termasuk gempa bumi, angin topan, letusan gunung api, tsunami, kebakaran hutan, banjir, tanah longsor, dan kekeringan. Sementara timbul pula ‘ancaman baru’ seperti kekerasan sosial, serangan teror, kerusuhan sosial, dan sebagainya. Dalam kategori ini, didapati juga ancaman dari penyimpanan, transportasi,  pemrosesan dan pembuangan limbah bahan-bahan berbahaya (hazardous materials), serta ancaman nuklir. Terkait dengan ‘ancaman tradisional’ pun, bahkan disebut Carter, kita bisa jadi sudah belajar hingga pada tahapan tertentu, namun belum mampu menghilangkan dan mengendalikannya (Carter, 1991).

Wallahu A’lamu Bish-Shawaab.

Leave a Comment