Modus Korupsi SDA

Catatan penting dalam mewujudkan programnya, yang ingin dipastikan adalah pembangunan yang tidak merugikan para pihak di negara Indonesia ini. Komitmen Kemitraan pada pengarusutamaan prinsip inklusivitas, antikorupsi, hak asasi manusia, dan kesetaraan gender. Dengan demikian, cita-cita …

Catatan penting dalam mewujudkan programnya, yang ingin dipastikan adalah pembangunan yang tidak merugikan para pihak di negara Indonesia ini. Komitmen Kemitraan pada pengarusutamaan prinsip inklusivitas, antikorupsi, hak asasi manusia, dan kesetaraan gender. Dengan demikian, cita-cita Indonesia adil, demokratis, dan sejahtera, menurut Kemitraan akan dicapai di atas prinsip dan praktik tata kelola yang baik secara berkelanjutan.

Komitmen ini pula yang secara terang pernah diungkap oleh Direktur Eksekutifnya, Laode M. Syarif dalam kaitan bagaimana tantangan korupsi sumber daya alam di Indonesia. Papapran ini sendiri disampaikan dalam panel yang berjudul “Environmental Corruption as a Roadblock to Reaching the SDGs”. Panel ini dilaksanakan secara daring. Catatan di bawah ini saya kutip dari laman kemitraan.

Menurut Laode M. Syarif, korupsi bidang sumber daya alam di Indonesia memiliki karakteristik yang sangat berbeda dibandingkan kejahatan korupsi disektor lain, karena adanya dimensi persoalan struktural. Akar kejahatan korupsi sumber daya alam terjadi ketika sekelompok elite tertentu memiliki kekuasaan dan privilese untuk mendapatkan dan mengatur rente ekonomi sumber daya alam untuk kepentingan mereka. Korupsi sumber daya alam melibatkan apa yang disebut Laode M. Syarif high ranking public officials dan private sector kelas kakap. Big natural resources corruption selalu melibatkan aktor-aktor sampai di luar negeri, sehingga lebih sulit ditindak.

Dari segi modus operandi yang sering digunakan pelaku korupsi sumber daya alam, menurut Laode, pemberian suap agar diberi izin, pencucian uang, penggelapan, dan manipulasi pajak dan royalti.

Hal lainnya yang menjadi modus adalah ketidakpatuhan atas undang-undang sektoral dan syarat-syarat perizinan. Bisa dibayangkan di negeri ini, lebih dari 10 ribu izin usaha yang dikeluarkan pada sektor pertambangan, ditemukan sedikitnya enam ribu izin usaha pertambangan yang tidak patuh terhadap semua ketentuan perizinan yang ditetapkan oleh undang-undang. Hal ini, berdasarkan temuan ketika Laode M. Syarif menjabat sebagai komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015-2019.

Wallahu A’lamu Bish-Shawaab.

Leave a Comment