Cara berhukum itu bukan perkara main-main. Secara konsep, ia merujuk pada bagaimana cara berhukum di masing-masing negara sesuai dengan hukum dan sistem hukumnya. Secara umum, dalam berhukum di semua tempat, berpikir progresif sangat penting dalam rangka membuat semua pihak turut ambil bagian dalam meminimalsiir kejahatan. Disadari atau tidak, berbagai perilaku dari pelaku kejahatan juga terus berkembang. Keadaan ini selalu berubah dan beradaptasi dengan antisipasi hukum yang terkesan selalu terlambat dalam memperbaiki keadaan.
Di negara yang sangat ketat mengatur cara menafsir dan menerapkan hukum, adanya pengaturan terlebih dahulu sangat penting dalam proses berhukum. Sehingga kejahatan dalam bentuknya yang baru dan belum diatur dalam peraturan perundangan-undangan, tidak mudah untuk dijerat.
Dalam realitas, untuk pelaku kejahatan yang bentuknya sederhana, tidak sulit untuk mendudukkan “pasal berapa” dan “berapa pasal”. Tapi bagi kasus yang kompleks, dibutuhkan cara-cara progresif dan keberanian untuk dapat menjerat pelaku kejahatan. Sayangnya dalam negara hukum tercinta ini, tidak semua pihak yang menggunakan cara-cara progresif akan selamat. Orang-orang yang berusaha menegakkan hukum secara progresif, sering terbentur dengan kondisi sosial politik yang ada.
Dinamika inilah yang oleh guru saya, Profesor Satjipto Rahardjo, sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam membicarakan cara berhukum. Teks hukum itu belum selesai. Teks hukum harus diiikuti oleh kemapanan tafsir dan keberanian dalam menggerakkannya.
Secara sederhana, yang dimaksudkan dengan cara berhukum adalah bagaimana caranya hukum itu dijalankan. Tidak mungkin menjalankan hukum dengan mengisolasi dari berbagai kepentingan dan pengaruh sosial, ekonomi, dan politik dalam berhukum.
Hal lain yang menjadi catatan adalah cara berhukum itu harus selaras dan mengikuti perkembangan zaman. Hukum yang tertatih-tatih akan tertinggal di belakang perkembangan sosial yang cenderung berlari cepat. Salah satu jalan mengantisipasi hal ini adalah dengan cara berpikir progresif. Bersamaan dengan itu, struktur hukum harus mendayagunakan secara maksimal berbagai sumberdaya dalam menjalankan hukum.
Hal yang harus kita ingat bahwa para pelaku kejahatan selalu akan berbenah. Dengan hukum yang tertatih, harus diantisipasi oleh cara berpikir progresif penegak hukum dalam menanggulangi dan mengantisipasi pelaku kejahatan tersebut.
Saya tidak melupakan ada dua hal yang harus dilihat dan kadang bertolak belakang. Di satu sisi, kita melihat bagaimana kecerdikan para terhukum. Salah satu contoh, misalnya bagaimana ada terhukum yang mengendalikan narkoba dari dalam penjara. Sebagian orang merasa hal tersebut sebagai sesuatu yang tidak masuk akal. Perkembangan dan adaptasi harus dilihat sebagai satu hal. Mentalitas dan progresivitas sebagai hal yang lain.
Wallahu A’lamu Bish-Shawaab.