Omnibus Law

Ketika memahami lingkungan hidup, harus melihat domainnya secara luas dan lebar. Keterkaitan semua sektor harus dilihat dalam satu kesatuan. Lingkungan hidup yang terkait sektor kehutanan, selain dengan Undang-Undang Kehutanan dan UU PPLH, secara langsung terkait …

Ketika memahami lingkungan hidup, harus melihat domainnya secara luas dan lebar. Keterkaitan semua sektor harus dilihat dalam satu kesatuan. Lingkungan hidup yang terkait sektor kehutanan, selain dengan Undang-Undang Kehutanan dan UU PPLH, secara langsung terkait (paling tidak) dengan lima undang-undang lainnya, yakni: Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Lalu Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2014 tentang Konservasi Tanah dan Air. Sejumlah undang-undang direvisi atau dilakukan perubahan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagai Omnibus Law.

Maksud omnibus law sendiri untuk mengatur banyak hal atau materi dalam satu undang-undang. Materi ini dipraktikkan dengan merangkum beberapa undang-undang lainnya. Upaya memahami omnibus law, antara lain apa yang diungkapkan seorang pakar hukum tata negara Universitas Indonesia Satya Arinanto saat memberikan keterangan sebagai salah satu ahli pemerintah dalam perkara Nomor 91/PUU-XVIII/2020 di Mahkamah Konstitusi. Menurutnya, omnibus law sebagai singkronisasi terhadap 70 peratusan perundang-undangan yang materinya cenderung tumpeng tindih. Dalam konteks itulah omnibus law itu muncul sebagai konsep  (Arfana, 2021).

Dari omnibus law tersebut pula, masuk di dalamnya Undang-Undang Kehutanan. Namun demikian, pembentukan omnibus law pun bukan tanpa masalah. Umumnya dalam hal bagaimana pembentukan undang-undang tersebut punya orientasi lebih besar ekonomi melalui ruang kemudahan investasi yang kadang kala sangat longgar terhadap kerusakan lingkungan.

Wallahu A’lamu Bish-Shawaab.

Leave a Comment