Sektor pertambangan dan energi menjadi salah satu bentuk kekayaan alam yang terkandung di dalam bumi negara Indonesia. Kekayaan ini dianggap sebagai anugerah sekaligus karunia, yang dalam hal ini berada dalam ruang sumber daya alam yang tidak terbarukan.
Secara umum, terkait dengan sumber daya alam diatur dalam Pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal ini menegaskan bahwa kekayaan alam dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Sejumlah Putusan Mahkamah Konstitusi, frasa sebesar-besar kemakmuran rakyat turut diperjelas.
Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-VIII/2010 yang memeriksa permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Permohonan ini antara lain diajukan Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), Konsorsiam Pembaruan Agraria (KPA), dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Dalam putusan ini, Mahkamah merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 001, 021, 022/PUU-I/2003 bertanggal 15 Desember 2004. Perkara ini memeriksa permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan yang diajukan Asosiasi Penasehat Hukum dan Hak Asasi Manusia (APHI), Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), dan Yayasan 324.
Ada dua hal yang disebutkan Mahkamah dalam putusan tersebut, yakni kata “dikuasai oleh negara” dan “sebesar-besar kemakmuran rakyat”. Hal ini penting untuk diuraikan dalam penjelasan ini. Mahkamah mempertimbangkan pengertian kata “dikuasai oleh negara” hanya diartikan sebagai pemilikan dalam arti perdata (privat) oleh negara, maka hal tersebut tidaklah mencukupi untuk mencapai tujuan “sebesar-besar kemakmuran rakyat”, sehingga amanat untuk “memajukan kesejahteraan umum” dan “mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” dalam Pembukaan UUD 1945 tidak mungkin dapat diwujudkan.
Wallahu A’lamu Bish-Shawaab.