Artikel yang ditulis Bulte, Damania, dan Deacon (2005), “Resource Intensity, Institutions, and Development”, memberi catatan bahwa jika pertumbuhan ekonomi dalam konteks kutukan SDA, pada dasarnya menjadi indikator yang buruk (Bulte, Damadia, & Deacon, 2005).
Menurut artikel tersebut, apa yang disebut kutukan SDA mengalami evolusi hipotesis dalam waktu yang panjang. Para ekonom memiliki perspektif yang berbeda tentang peran SDA dalam perekonomian (mungkin juga dalam pembangunan). Para ekonom menggolongkannya sebagai perspektif yang lebih positif, yang dapat ditelusuri antara lain ke Adam Smith, yang menyebutkan bahwa sumber daya alam berperan penting dan bermanfaat bagi proses pembangunan ekonomi. Banyak ekonomi pascaperang yang mendukung pandangan ini hingga 1970-an.
Perspektif yang lain menegaskan pengalaman empiris bahwa kepemilikan SDA tidak selalu menjamin keberhasilan ekonomi. Sejumlah negara yang kaya SDA, justru mengalami pendapatan masyarakat yang rendah dan kualitas hidup yang menyedihkan. Kondisi yang menyebabkan sejumlah ekonom menyebutkan rasa pesimis menjadikan SDA sebagai faktor keberhasilan dalam pembangunan.
SDA sebagai kutukan juga bisa dirujuk pada pengelolaan SDA di Indonesia yang masih buruk. Dampak dari pengelolaan yang buruk tersebut, menjadikan SDA sebagai salah satu sektor yang rawan korupsi. Potensi ini dalam serangkaian yang memungkinkan terjadi dalam proses pengelolaan sektor ini (Rahmadewi, 2023).
Selain itu, jika ditelusuri lebih dalam, sejumlah potensi antara lain sepanjang proses suap pada tahap perizinan, terjadinya berbagai pemerasan, hingga memanipulasi berbagai syarat yang dibutuhkan. Kekuatan politik memiliki potensi lebih besar dalam korupsi sektor tersebut.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) punya tantangan berat dalam korupsi sektor SDA. Hal ini yang menyebabkan terjadinya pelemahan terhadap KPK. Pelemahan ini sendiri dianggap sangat berkaitan dengan upaya menanggulangi korupsi sektor SDA. Berdasarkan temuan KPK, pengelolaan SDA menjadi sumber operasional dana politik. Partai politik kerap memanfaatkan sektor ini untuk mendanai kampanye calon. Dengan sistem dan tata kelola partai politik yang buruk, prakti korupsi SDA bertalian dengan korupsi politik. Kondisi ini juga dibajak oleh oligarki untuk meraup keuntungan sebesar-besarnya. Ketika KPK sudah mulai fokus inilah, oligarki dan aparat penegak hukum yang nakal mulai terusik. Mereka kemudian sekuat tenaga untuk melemahkan KPK (Purnamasari, 2021).
Wallahu A’lamu Bish-Shawaab.