Tujuan lain dari penyempurnaan UU KKPPLH adalah keinginan untuk meningkatkan pendayagunaan berbagai ketentuan hukum, baik hukum administrasi, hukum perdata maupun hukum pidana dalam penyelesaian lingkungan hidup. Termasul dalam hal ini, usaha mengefektifkan penyelesaian sengketa lingkungan hidup secara alternatif (penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan untuk mencapai kesepakatan antar pihak yang bersengketa).
Hal yang menarik lainnya dengan dibuka kemungkinan dilakukannya gugatan perwakilan. Gugatan ini yang dimaksud dilakukan oleh sekelompok orang atas nama kelompoknya yang ditugikan karena lingkungan.
Dengan cara penyelesaian sengketa lingkungan hidup tersebut diharapkan akan meningkatkan ketaatan masyarakat terhadap sistem nilai tentang betapa pentingnya pelestarian dan pengembangan kemampuan lingkungan hidup dalam kehidupan manusia masa kini dan kehidupan manusia masa depan.
Dalam UU PLH tetap berlaku asas subsidiaritas. Sebagai penunjang hukum administrasi, berlakunya ketentuan hukum pidana tetap memperhatikan asas subsidiaritas, yaitu bahwa hukum pidana hendaknya didayagunakan apabila sanksi bidang hukum lain, seperti sanksi administrasi dan sanksi perdata, dan alternatif penyelesaian sengketa lingkungan hidup tidak efektif dan/atau tingkat kesalahan pelaku relatif berat dan/atau akibat perbuatannya relatif besar dan/atau perbuatannya menimbulkan keresahan masyarakat.
Dengan berusaha mengantisipasi kemungkinan semakin munculnya tindak pidana yang dilakukan oleh suatu korporasi, dalam UU PLH diatur pula pertanggungjawaban korporasi. Pengaturan tersebut dipandang sebagai capaian penting yang terjadi pada waktu itu terkait pengaturan hukum lingkungan.
Pada dasarnya, melalui UU PLH, ditegaskan bahwa pembangunan yang memanfaatkan secara terus-menerus sumber daya alam guna meningkatkan kesejahteraan dan mutu hidup rakyat, harus dilakukan dengan baik dan adil. Pengelolaan dengan orientasi pelestarian lingkungan hidup sangat penting disebabkan ketersediaan sumber daya alam terbatas dan tidak merata, baik dalam jumlah maupun dalam kualitas. Pada posisi lain, permintaan akan sumber daya alam tersebut makin meningkat. Pemicunya, selain sebagai akibat meningkatnya kegiatan pembangunan untuk memenuhi kebutuhan penduduk yang makin meningkat dan beragam, juga masalah meningkatnya populasi yang juga berkait dengan sumber daya alam yang ada.
Pertaruhannya adalah, daya dukung lingkungan hidup dapat terganggu dan daya tampung lingkungan hidup dapat menurun. Kegiatan pembangunan itu sendiri mengandung risiko pencemaran dan perusakan lingkungan hidup sehingga struktur dan fungsi dasar ekosistem yang menjadi penunjang kehidupan dapat rusak.
Pada akhirnya, pencemaran dan perusakan lingkungan hidup itu akan merupakan beban sosial, yang pada akhirnya masyarakat dan pemerintah harus menanggung biaya pemulihannya.
Berbagai hal yang disebutkan di atas, merupakan bagian dari pentingnya UU KKPPLH untuk diperbaiki. UU PLH diproyeksikan terpeliharanya keberlanjutan fungsi lingkungan hidup. Inilah makna lain dari konsep asas antargenerasi dalam memastikan mutu hidup generasi sekarang dan tidak mengurangi kualitas yang akan dinikmati oleh generasi nanti (yang akan datang).
Wallahu A’lamu Bish-Shawaab.