Peraturan Kapolri dan Putusan MK

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi, diteken tanggal 9 Desember 2025, oleh Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo. Oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan …

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi, diteken tanggal 9 Desember 2025, oleh Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo. Oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum, peraturan ini lalu diundangkan pada tanggal 10 Desember 2025.

Peraturan ini mengatur pelaksanaan tugas anggota Polri di luar struktur organisasi Polri. Peraturan ini membolehkan anggota Polri menduduki jabatan di 17 kementerian/lembaga, yakni Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Lembaga Ketahanan Nasional, Otoritas Jasa Keuangan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Badan Narkotika Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Intelijen Negara, Badan Siber Sandi Negara, dan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 telah membatasi jabatan di luar institusi Polri, kecuali anggota Polri mundur terlebih dahulu. Atas dasar itulah, peraturan ini dapat dipandang sebagai dugaan pembangkangan terhadap konstitusi. Conctitutional disobedience. Disebut dugaan pembangkangan jelas karena Putusan dari MK sangat hakiki diatur dalam konstitusi.

Putusan MK dibacakan pada tanggal 13 November 2025, oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno, yang menegaskan anggota Polri yang menduduki jabatan di luar kepolisian atau sipil, harus mengundurkan diri atau pensiun dari kedinasan kepolisian.

Sebenarnya dua hakim MK sendiri ada yang berbeda pendapat, dengan sejumlah argumen hukum yang disampaikan. Namun sebagian besar hakim MK menyetujui putusan ini. Termasuk perbedaan pendapat yang terjadi di ruang publik. Bukan berarti tidak ada yang berpendapat sebaliknya. Ada ahli hukum yang menganggap Peraturan Polri ini tidak apa-apa. Walau diakui Putusan MK jelas hanya membolehkan beberapa jabatan yang boleh bagi anggota Polri aktif.

Putusan MK, idealnya dipahami bahwa setiap anggota Polri yang akan masuk ke institusi sipil, maka harus pensiun terlebih dahulu dari Polri. Tidak ada mekanisme penugasan dari Kapolri. Hal tersebut dapat dari putusan MK. Kecuali sejumlah institusi yang selaras tugas dan profesi dengan lembaga ini. Makanya pengaturan ini, dapat dibaca sebagai bertentangan dengan konstitusi, dengan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia. Dalam penjelasannya disebutkan bahwa yang dimaksud dengan “jabatan di luar kepolisian” adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri. Frasa dalam penjelasan inilah disebutkan rancu dan menimbulkan ketidakpastian hukum, sehingga tidak sesuai amanat Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Wallahu A’lamu Bish-Shawaab.

Leave a Comment