Merujuk pada perkembangan pembangunan setelah Perang Dunia II, negara-negara maju menjalankan suatu misi yang sangat soft terkait bagaimana negara-negara berkembang bisa didikte dengan menggunakan paham atau ideologi pembangunan. Gagasan ini bisa lebih cepat tersambut mengingat posisi negara-negara berkembang yang membutuhkan modal untuk membangun. Konsep pembangunan pun terbatas pada orientasi pendapatan, bukan melihat kesejahteraan dalam makna utuh sebagaimana terbingkai dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Sebenarnya para the founding fathers telah menyusun visi besar Indonesia dalam Pembukaan UUD 1945 tersebut, terutama dalam alinea keempat, dengan sangat tegas menyebutkan apa yang hendak dicapai oleh Indonesia.
Peran the founding fathers sangat penting dalam sejarah berdirinya negara. Para bapak pendiri bangsa tersebut adalah tokoh-tokoh kunci yang memperjuangkan dan meletakkan dasar-dasar negara, termasuk perumusan ideologi dan bentuk negara. Ada 68 tokoh bangsa, antara lain Soekarno, Hatta, Soepomo, dan Mohammad Yamin –disebut-sebut sebagai empat kelompok dalam pendiri bangsa. Selain itu, ada Agus Salim, yang memiliki pengalaman internasional dan penguasaan bahasa-bahasa asing yang bagus (Sularto & Yunarti, 2010). Dari sejarah kebangunan tersebut, dapat diketahui betapa para pendiri bangsa sudah berpikir jauh ke depan, dengan konsep ideologi yang memiliki kekhasan tertentu, dibandingkan dengan yang berkembang di negara-negara lain.
Perbedaan dari apa yang dikembangkan secara global dan konsep yang dimiliki bangsa kita, dapat dipahami dengan dasar kebangunan dan kepentingan yang berbeda. Sesuatu yang muncul dari luar, memiliki orientasi tertentu yang ingin dicapai. Sedangkan yang dari dalam, terbangun dari proses dan pengalaman berbangsa dan bernegara. Apa yang dialami oleh bangsa pada abad ke-19 atau sebelumnya, menjadi pengalaman penting dalam membentuk pemikiran, cara pandang, dan visi besar bangsa ini.
Dengan mengabaikan nilai (dalam hal ini baik atau buruk), apa yang menjadi misi global juga tidak boleh diabai. Globalisasi, misalnya, yang membawa pengaruh –baik positif maupun negatif bagi masing-masing bangsa—menuntun bangs aini untuk melakukan penyesuaian-penyesuaian. Seorang akademisi hukum kritis dari Universitas Diponegoro, FX. Adji Samekto beranggapan, terdapat hubungan yang kuat antara kapitalisme, demokrasi, dan globalisasi. Para ahli hukum abad ke-19 telah berupaya menciptakan struktur hukum yang didasarkan pada gagasan demokrasi dan pasar bebas, komitmen terhadap republik demokratis, dan sistem pasar sebagai komponen yang dibutuhkan dalam republik. Dengan demikian, terdapat semacam simbiosis mutualisme antara tuntutan penerapan sistem demokrasi dan mekanisme pasar bebas. Oleh karena itu, globalisasi, sebagai bentuk baru ekspansi kapitalis, akan berjalan dengan baik di wilayah mana pun di mana demokrasi berkembang (Samekto, 2005).
Berangkat dari pandang tersebut, globalisasi itu bukan sesuatu yang muncul begitu saja –sehingga Presiden Soeharto pada masanya berulang-ulang bahwa suka atau tidak suka globalisasi harus diikuti. Ada kepentingan yang lebih besar bersembunyi di balik globalisasi, terutama pada kepentingan akses sumber daya alam di negara-negara yang sedang berkembang. Ketika proses ini berhasil, maka negara-negara menanggung kerusakan lingkungannya –yang salah satu penyebab penting adalah dominasi penjajahan nonfisik terhadap negara-negara yang memiliki sumber daya di Asia dan Afrika.
Pendomplengan inilah membuat para ilmuwan sosial bekerja keras –entah kepentingan ini disadari atau tidak. Salah satu buah pikirnya adalah perekayasaan teori dalam ruang sosial terkait dengan modernisasi dan pembangunan. Proses ini awalnya berlangsung di Amerika Serikat sejak 1948. Teori-teori ini yang digunakan untuk menjelaskan bahwa negara-negara bekas jajahan membutuhan modernisasi melalui pertumbuhan ekonomi (Samekto, 2005).
Dalam ilmu sosial, modernisasi ini juga tidak terbangun dengan sendirinya. Ideologi ini mendapat legitimasi dari teori evolusi setelah dunia digemparkan dengan Revoluasi Industri (terjadi di Inggris, 1760-1840) dan Revolusi Politik (terjadi di Perancis, 1789-1799). Teori evolusi yang menegaskan bahwa masyarakat akan berkembang dari bentuknya yang sederhana ke bentuk yang kompleks. Modernisasi merasionalkan tahapan bahwa tahap ideal yang diimpikan adalah masyarakat modern.
Wallahu A’lamu Bish-Shawaab.