Perubahan Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konseryasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya ingin mencapai tiga sasaran konservasi, sebagai berikut. Pertama, menjamin akan terpelihara proses ekologis yang …

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konseryasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya ingin mencapai tiga sasaran konservasi, sebagai berikut. Pertama, menjamin akan terpelihara proses ekologis yang menunjang sistem penyangga kehidupan manusia bagi kelangsungan pembangunan dan kesejahteraan (perlindungan sistem penyangga kehidupan).

Kedua, menjamin akan terpeliharanya keanekaragaman genetik, jenis, dan ekosistemnya sehingga mampu menunjang pembangunan serta pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, yang mana memungkinkan pemenuhan kebutuhan manusia yang menggunakan sumber daya alam hayati bagi kesejahteraan (pengawetan sumber daya alam hayati dan ekosistemnya).

Ketiga, menjamin pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dengan mengandalikan cara pemanfaatan, sehingga tidak mengakibatkan penurunan keanekaragaman genetik (genetic erosionl dan potensi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, baik di darat maupun di perairan (pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya).

Hal lain yang menjadi pertimbangan adalah posisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang telah menjadi dasar hukum penyelenggaraan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya selama lebih dari 30 tahun. Undang-undang tersebut masih relevan untuk menjadi acuan dalam pelaksanaan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, dengan memperhatikan dinamika perubahan strategis lingkungan nasional, global, kebijakan internasional baik dari perspektif politik, sosial, maupun ekonomi.

Alasan-alasan tersebut yang dipandang perlu penguatan dan peningkatan pengelolaan konservasi, kejelasan peran dan kewenangan Pemerintah, peran serta masyarakat termasuk masyarakat hukum adat, dengan melakukan perubahan atas undang-undang tersebut.

Sebagaimana disebut dalam konsiderans menimbang, bahwa Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, memerlukan perubahan dengan penyempurnaan untuk menampung perkembangan hukum dan kebutuhan hukum masyarakat dalam penyelenggaraan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

Wallahu A’lamu Bish-Shawaab.

Leave a Comment