Piagam Kemanusiaan

Upaya bantuan kemanusiaan bagi korban dan penyintas bencana –termasuk dalam hal ini bencana-bencana yang diakibatkan manusia—dibatasi dengan konsensus global yang namanya piagam kemanusiaan. Negara-negara di dunia sepakat bahwa bantuan atas nama bencana tidak boleh bercampur …

Upaya bantuan kemanusiaan bagi korban dan penyintas bencana –termasuk dalam hal ini bencana-bencana yang diakibatkan manusia—dibatasi dengan konsensus global yang namanya piagam kemanusiaan. Negara-negara di dunia sepakat bahwa bantuan atas nama bencana tidak boleh bercampur dengan berbagai misi. Walau dalam realitas, kasus kepentingan ini juga pernah ada, antara lain ketika Pemerintah Australia mengungkit bantuannya mereka untuk bantuan kemanusiaan bencana tsunami Aceh, hanya gara-gara Indonesia menghukum mati salah satu warga negaranya yang terkait narkoba.

Piagam kemanusiaan pada dasarnya sebagai perangkat prinsip (hukum, moral, sosial) yang mengatur hak-hak korban bencana (termasuk konflik sebagai bencana sosial). Bentuknya berupa standar minimum. Targetnya menjamin martabat dan perlindungan kemanusiaan –termasuk standar kualitas dan akuntabilitas bantuan. Piagam kemanusiaan sebagai kerangka kerja global dengan tujuan meringankan penderitaan manusia dan memastikan bantuan yang diberikan bermartabat.

Lembaga kemanusiaan selama ini memegang ada buku pegangan yang namanya Proyek Sphere. Falsafah dari proyek ini pada dasarnya hak hidup bermartabat, yang awalnya disusun sejumlah organisasi nonpemerintah dan Palang Merah serta Bulan Sabit Merah Sedunia pada tahun 1997. Dua pemahaman dasarnya: Pertama, mereka yang terkena bencana atau konflik mempunyai hak asasi untuk hidup bermartabat, dan, oleh sebab itu berhak untuk mendapat bantuan. Kedua, semua langkah yang memungkinkan harus diambil untuk meringankan beban penderitaan manusia akibat bencana dan konflik.

Secara nasional, konteks kemanusiaan juga diatur secara mendasar dalam peraturan perundang-undangan. Secara khusus, dalam Undang-Undang Penanggulangan Bencana menegaskan sejumlah prinsip yang harus dipegang teguh. Undang-undang ini membedakan asas dan prinsip –yang dalam ilmu hukum sering memandangnya sebagai satu kesatuan. Asas dalam penanggulangan bencana mencakup: kemanusiaan, keadilan, kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, keseimbangan-keselarasan-keserasian, ketertiban-kepastian hukum, kebersamaan, kelestarian lingkungan hidup, dan ilmu pengetahuan dan teknologi. Sementara prinsip-prinsipnya mencakup: cepat-tepat, prioritas, koordinasi-keterpaduan, berdaya guna-berhasil guna, transparansi-akuntabilitas, kemitraan, pemberdayaan, nondiskriminatif, dan nonproletisi.

Kemanusiaan yang dimaksud, terkait dengan perlindungan dan penghormatan hak-hak asasi manusia, harkat dan martabat setiap warga negara dan penduduk secara proporsional. Nondiskriminasi, sebagai penegasan bahwa negara dalam penanggulangan bencana tidak memberikan perlakuan yang berbeda terhadap jenis kelamin, suku, agama, ras, dan aliran politik mana apa pun. Nonproletisi, dilarang menyebarkan agama atau keyakinan pada saat keadaan darurat bencana, terutama melalui pemberian bantuan dan pelayanan darurat bencana.

Secara nasional, apa yang diatur mencerminkan semangat global agar dalam pelayanan bencana, tetap memperhatikan standar minimal bantuan, termasuk melindungi martabat korban, memastikan akuntubilitas lembaga kemanusiaan. Dalam daerah bencana, harus juga dipastikan semua bantuan tepat sasaran dan memulihkan kehidupan korban dengan layak. Secara hakiki, atau dalam kehidupan sosial sebagai nilai dasar, tujuan-tujuan tersebut menjadi misi dari bagaimana layak, harkat, martabat, menjadi kesatuan utuh dari orang-orang yang bersimpati dan berempati. Tidak boleh melihat mereka yang korban atau penyintas sebagai orang yang butuh makanya bisa diperlakukan tidak baik, sedangkan pihak yang membawa dan melayani bantuan sebagai orang yang memiliki derajat lebih tinggi.

Wallahu A’lamu Bish-Shawaab.

Leave a Comment