Respons AMAN terhadap UU KSDAHE

AMAN Indonesia memberi respons atas lahirnya UU KSDAHE. Malah penegasannya lebih keras, yakni AMAN menolak Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang KSDAHE. Undang-undang ini dianggap berpotensi merampas wilayah adat, mengancam hak masyarakat adat, dan tidak …

AMAN Indonesia memberi respons atas lahirnya UU KSDAHE. Malah penegasannya lebih keras, yakni AMAN menolak Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang KSDAHE. Undang-undang ini dianggap berpotensi merampas wilayah adat, mengancam hak masyarakat adat, dan tidak mengakomodasi partisipasi masyarakat dalam proses pembentukan regulasi. Undang-undang ini dipandang oleh AMAN sebagai pengabaian peran masyarakat adat dalam posisi menjaga keanekaragaman hayati, dan karena itu tidak memperhitungkan pula masyarakat adat dalam pengaturan konservasi (AMAN, 2024).

Menurut AMAN, ada enam alasan yang membuat UU KSDAHE ini ditolak. Pertama, tidak adanya pengaturan bahwa masyarakat adat sebagai subjek penyelenggaraan konservasi. Realitasnya banyak konflik yang terjadi, yang seharusnya dilakukan penataan ulang kawasan konservasi. Akan tetapi, dalam UU KSDAHE yang baru justru semakin memperkuat sentralisasi penunjukan dan penetapan kawasan konservasi secara sepihak oleh negara. Masyarakat adat tidak diberikan ruang untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif di dalam menentukan kawasan konservasi berdasarkan hukum adat dan pengetahuan tradisional yang telah mereka praktikkan selama ini. Padahal bagi masyarakat hukum adat, praktik konservasi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari landscape kehidupannya. AMAN mempertegaskan pernyataan bahwa pemerintah masih menempatkan masyarakat adat sebagai stakeholders, bukan sebagai right holder dalam konsep dan dalam tata kuasa serta tata kelola konservasi.

Kedua, perluasan areal preservasi dan ancaman bagi krimininalisasi masyarakat adat. Di Dalam UU KSDAHE yang baru, ditegaskan bahwa areal preservasi (areal di luar KSA, KPA, dan kawasan konservasi di perairan, wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil/KPWP2K) untuk mendukung fungsi penyangga kehidupan maupun kelangsungan hidup sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Perluasan ini diikuti dengan keharusan bagi setiap orang pemegang hak untuk melepaskan hak atas tanahnya apabila tidak bersedia melakukan kegiatan KSDAHE. Ancaman ini termasuk dapat menggusur masyarakat adat dari wilayah adatnya.

Ketiga, ancaman akan mandeknya pengembalian hak masyarakat adat atas hutan adat di wilayah konservasi. Pasal 8 ayat (2) UU KSDAHE disebutkan wilayah tertentu sebagai wilayah perlindungan sistem penyangga kehidupan meliputi kawasan suaka alarn (KSA), kawasan pelestarian alam (KPA), kawasan konservasi di perairan, wilayah pesisir, dan pulau-pulau kecil (KPWP2K), serta areal preservasi, termasuk di dalamnya kawasan hutan adat. Dengan pengaturan demikian, telah memposisikan hutan adat menjadi sumir. Pasal ini berpotensi mengancam upaya advokasi pengembalian hak masyarakat adat atas hutan adat di wilayah konservasi.

Wallahu A’lamu Bish-Shawaab.

Leave a Comment