Revisi UUPA dan Momentum Batu Uji

Dengan mengingat pentingnya UUPA bagi jalan damai Aceh, maka idealnya proses revisi yang dilakukan pun harus ekstra hati-hati. Jika ada pendapat yang menyebutkan satu undang-undang tidak boleh direvisi, juga tidak tepat. Berbagai perkembangan dan ruang …

Dengan mengingat pentingnya UUPA bagi jalan damai Aceh, maka idealnya proses revisi yang dilakukan pun harus ekstra hati-hati. Jika ada pendapat yang menyebutkan satu undang-undang tidak boleh direvisi, juga tidak tepat. Berbagai perkembangan dan ruang sosial terus berkembang. Berbagai hal yang terjadi dua dekade lalu pasti ada hal-hal yang berbeda. Belum lagi bagaimana perkembangan dalam ranah hukum yang juga berkembang sedemikian rupa.

Hanya saja sebagai catatan bahwa posisi revisi satu undang-undang tidak boleh disamakan dengan semua undang-undang, ada sejarahnya yang harus dipahami dengan baik agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Hal inilah yang diingatkan oleh orang bijak, agar kita selalu menoleh pada apa yang terjadi sebelumnya.

Program Legislasi Nasional Tahun 2024 yang menyepakati UUPA sebagai salah satu undang-undang yang akan direvisi, jangan sampai melaupakan posisi undang-undang sebagai hukum yang khusus. UUPA bukan undang-undang biasa yang bisa disamakan dengan yang lain. Walau dalam Prolegnas kemudian, ia tidak dimasukkan prioritas. Lalu sejumlah lobi dilakukan. Prosesnya berjalan dan mendapat respons.

Realitasnya perhatian orang menjadi sederhana. Salah satu isi UUPA adalah soal dana otonomi khusus dari 2% dan turun menjadi 1% hingga 0% pada 2027. Sepertinya pasal ini yang menjadi perhatian utama saat UUPA direvisi. Idealnya sejumlah hal lain juga harus disentuh. Misalnya bagaimana kewenangan mengelola hasil migas pada wilayah tertentu. Setiap sumber daya harus berdampak bagi daerah penghasil secara signifikan. Hal lain adalah tentu saja soal keberlanjutan damai yang harus menjadi konsensus bersama. Jangan dilupakan penting menegaskan komitmen ini dalam revisi.

Bagi internal Aceh, momentum ini bisa saja menjadi batu uji dalam melihat kekompakan. Dari segi momentum, era revisi dibanding saat UUPA dibentuk, tentu jauh bedanya. Dalam UUPA sendiri sesungguhnya ada kondisi tidak kompak terjadi berulang di Aceh. Eka Januar dan Ainol Marziah, dalam bahasa sederhana menyentil pentingnya momentum tertentu agar Aceh kompak (Januar & Marziah, 2019).

Inilah semacam pesan cinta yang mestinya mendapat tempat di republik. Ketika hukum dibentuk, maka berhukum dengan cinta pun menjadi titik mutlak.

Wallahu A’lamu Bish-Shawaab.

Leave a Comment